Blogger Widgets Blogger Widgets ANWAR DEDEMIT KEONG RACUN: 2015

Kamis, 03 Desember 2015

SKRIPSI TENTANG PNPM



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya pembangunan nasional dilakukan dengan maksud untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur merata materil dan spiritual  berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Hal ini terlihat  dengan adanya pembangunan maka bisa menentukan masyarakat berjalan dengan sikap dan mental yang semangat, khusunya pada program pemerintah salah satunya adalah program Nasional Pemberdayaan  Masyarakat (PNPM).
Kualitas manusia sebagai masyarakat agar mampu memberika dukungan terhadap  pembangunan dalam menghadapi era globalisasi guna mewujudkan  sumber daya manusia yang ikut menentukan masa  depan Bangsa.
Berhasilnya pembangunan tergantung pada partisipasi masyarakat serta pada sikap, mental, tekad dan semangat juang, disiplin para penyelnggara sehubungan dengan adanya pembangunan dapatlah dikemukakan bahwa aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Desa sangat menentukan bagi kelangsungan  pembangunan nasional, demikian pula dalam pelaksanaan Program Nasional  Pemberdayaan  Masyarakat (PNPM). Program Pemberdayaan Masyarakat  (PNPM) merupakan salah satu bagian dari program desa khusunya Desa Labuan, Kecamatan  Labuan, Kabupaten Pandeglang. Program  ini harus mendapat dukungan dari semua pihak dalam arti bentuk pengawasan bukan saja oleh Kepala Desa  melainkan oleh semua lapisan masyarakat. Pengawasan yang baik adalah  pengawasan dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan, agar kesalahan dan kekurangan dapat dikecilkan sekecil apapun,  sehingga program berhasil secara efektif agar pelaksanaan program berjalan dengan baik maka dibutuhkan komunikasi dan koordinasi yang baik pula sehingga program yang dilaksanakan berhasil sesuai yang diharapkan.

Sehubungan dengan itu dapat dikemukakan menurut buku PNPM mandiri Perkotaan dengan judul Refleksi pelaksanaan tinjauan partisipati, pada halaman 1 bagian 1 tahun 2010, dengan latar belakangnya adalah.
Komponen pengembangan kapasitas merupakan salah satu pilar program PNPM 201, karna program ini yang meyakini bahwa pembelajaran merupakan inti dari sebuah proses. Dengan keyakinan tersebut maka dapat dikatakan bahwa seluruh tahapan siklus PNPM Mandiri Perkotaan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah adalah proses pembelajaran itu sendiri.

Bertitik tolak dari uraian peneliti ingin lebih jauh bagaimana Aktivitas yang dilakukan oleh Kepala Desa terhadap hasil pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat . disamping itu  masalah pelaksanaan Program tersebut masih ada hubungannya dalam ruang lingkup Program Studi Ilmu Pemerintah sehingga sangat menarik  untuk dibicarakan.

Berdasarkan pengamatan peneliti di Kantor Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Bahwa Aktivitas Kepala Desa sangatlah mendorong pada palaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat

 (PNPM) yang diharapkan oleh masyarakat dan memperoleh hasil yang memuaskan, bertitik  pada pernyataan tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dalam rangka menyusun Skripsi dengan judul                  Aktivitas Kepala Desa dalam Pengawasan Pelaksanaan Program  Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang”.

B.     Pembatasan Masalah
Dalam penulisan Skripsi ini penulis memberikan masalah sebagai berikut yaitu aktivitas Kepala Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang yang berhubungan dalam pengawasan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Desa Labuan  Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.

C.    Rumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah maka peneliti merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana peranan Kepala Desa dalam pengawasan pelaksanaan  PNPM di Desa Labuan  ?
2.       Bagaimana Pendapat Tokoh Masyarakat terhadap bentuk upaya  Kepala Desa dalam mengawasi Pelaksanaan PNPM di Desa Labuan ?


D.    Tujuan Penelitian
Sebagai mana diuraikan diatas bahwa penelitian ini menggambarkan tentang aktivitas Kepala Desa dalam Pengawasan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), sebagai gerakan bersama dalam menanggulangi kemiskinan. Secara khusus tujuan penelitian ini adalah  :
1.      Untuk mengetahui mengetahui Kegiatan Kepala Desa dalam Pengawasan  terhadap Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).  
2.      Untuk mengetahui Peran aktif Kepala Desa  dalam  Pelaksanaan PNPM di Desa Labuan.

E.     Manfaat Penelitian
Adapun hasil dari penelitian diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi :
1.      Pihak  penulis, sebagai sarana penambahan ilmu pengetahuan dibidang pemerintahan  khusunya bidang yang diteliti dan sebagai sarana praktek dari teori yang didapat selama menjalani perkuliahan.
2.      Pihak lain, sebagai bahan informasi dan data dasar dalam mengadakan penelitian lanjutan yang berkaitan dengan penelitian ini.
3.      Sebagai bahan acuan atau perbandingan dalam penelitian – penelitian  khusunya dibidang ilmu Pengetahuan.


F.     Sistematika Penulisan
Hasil  penulisan yang penulisan kerjakan dapat disusun dengan sistematika  penulisan  sebagai berikut  :
      Bab I Pendahuluan, pada bab ini memuat dan menjelaskan tentang  latar belakang masalah, pembatasan dan rumusan masalah, tujuan dan manfaat  penelitin, serta sistematika penulisan.
      Bab II Tinjauan Pustaka, penulis pada bab ini memuat uraian tentang  : Hakikat Ilmu Pemerintahan, Pengertian Ilmu Pemerintahan, pengertian  Aktivitas Kepala Desa, pengertian pengawasan pelaksanaan PNPM, hipotesis.  
      Bab III Metodologi Penelitian, pada bab ini memuat uraian tentang gambaran umum lokasi penelitian, pendekatan dan metode, penelitian sumber data dan informan, tehnik analisis data, pengecekan  keabsahan data, tahap penelitian dan tempat waktu penelitian.
      Bab IV Hasil Penelitian dan pembahasan pada bab ini memuat uraian tentang – tentang hasil penelitian diantara tentang kegiatan Kepala Desa dan pengawasan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)  di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, serta pembahasan – pembahasannya.
      Bab V Penutup simpulan dan saran, pada bab ini merupakan bagian penutup berisi kesimpulan dari bab –bab  sebelumnya serta saran – saran  dari peneliti terhadap permasalahan yang muncul dari penelitian ini.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Hakikat Ilmu Pemerintahan
1.      Pengertian  Pemeritahan
Pemerintah berasal dari kata Perintah kemudian mendapat imbuhan sebagai berikut :
1.      Mendapat awalan “Pe” menjadi kata Pemerintah yang berarti badan atau organ elit yang melakukan pekerjaan mengurus suatu negara.
2.      Mendapat ahiran “an” menjadi kata “Pemerintahan” yang berarti perihal, cara pembuatan atau urusan dan badan yang berkuasa memiliki legitimasi.
      Didalam kata dasar “Pemerintahan” paling sedikit ada empat unsur penting yang terkandung  di dalamnya yaitu :
1.      Ada dua pihak, yaitu yang memerintah disebut pemerintah dan pihak yang diperintah, disebut rakyat.
2.      Pihak yang memerintah memiliki kewenangan dan legitimasi untuk mengatur dan mengurus rakyatnya.
3.      Hak yang diperintah  memiliki keharusan untuk taat kepada pemerintah yang sah.
4.      Antara pihak yang memerintah dan pihak diperintah terdapat hubungan baik secara Vertikal maupun horizontal. (inu Kencana Syafei 2001:43)

Menurut pakar pemerintahan Suradinata (2001:13) bahwa :
Pemerintah dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara baik ke dalam


maupun ke luar, yang pertama harus mempunyai kekuatan tentara atau kemampuan untuk  mengendalikan angkatan perang, kedua harus mempunyai kekuatan legislatif dalam arti membuat Undang – undang, dan ketiga mempunyai kekuatan finansial.

2.      Pemerintahan
Secara  etimologi pemerintah menurut Ermaya Suradinata (1998:10) sebagai berikut :
1.      Pemerintah berarti menyeluruh untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
2.      Pemerintah berarti lembaga atau badan yang melaksanakan fungsi pemerintah.
3.      Pemerintah berarti kegiatan, perbuatan, cara atau urusan badan lembaga pemerintah tersebut.

Selanjutnya Ermaya Suradinata menegaskan :
Apabila dalam suatu negara, kekuasaan pemerintah dibagi atau dipisahkan, maka terdapat perbedaan antara pemerintah dalam arti luas dengan pemerintah dalam arti sempit, hanya meliputi lembaga yang mengurus pelaksanaan pada pemerintah (eksekutif). Sedangkan dalam arti luas adalah lembaga eksekutif dan lembaga yang memuat peraturan perundang – undangan (legislatif) dan yang melaksanakan peradilan (yudikatif).

Menurut poije  (dalam suradinata, 2002:12) bahwa :
Pemerintahan sebagai suatu ilmu pengetahuan merupakan fenomena masyarakat yang baru, karena timbul dari cabang – cabang ilmu sosial. Sekalipun pemerintah sebagai ilmu pengetahuan yang baru berkembang. Ilmu pemerintah merupakan suatu disiplin yang berdiri sendiri yang sejajar dengan ilmu – ilmu lainnya

Masih menurut Ermaya Suradianta (2002:14-15)

Pemerintah adalah proses kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pandangan tentang pemerintahan tersebut sangat luas, karena semua aktivitas kegiatan negara digerakan dalam rangka memberikan kesejahteraan dan rasa aman pada masyarakatnya. Proses  tersebut melibatkan militer, hukum yang berkeadilan,  dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai pembangunan bagi kepentingan bangsa.

Menurut Kuper (200:418) Yaitu :

Istilah government (pemerintah) dan segala bentuk implikasinya merupakan jantung dari studi ilmu politik.

Selanjutnya menurut finer dalam kufer 9200:418) ada empat diantaranya  :

1.      Pemerintah  menuju pada suatu proses pemerintah dimana kekuasaan dioprasionalkan oleh mereka   yang memegang kekuasaan secara sah, dalam konteks itu semua proses pemerintah yang berlangsung dalam bingkai pengelolaan kekuasaan dipandang  merupakan aktivtias yang menunjukan pada kegiatan pemerintah ketika seseorang  menyadari bahwa semua  aktivitas keteraturan, ketentraman ketertiban hingga urusan yang berbelit – belit dalam birokrasi pemerintah merupakan makanisme yang didesain oleh pemerintah.
2.      Istilah pemerintah menunjukan pada keberadaan dimana proses pemerintah tersebut berlangsung.
3.      Pemerintah menunjukan secara langsung orang yang menduduki jabatan pemerintah sebagai pelaksanaan.
4.      Istilah pemerintah juga mengacu pada aspek bentuk. Metode atau sistem pemerintah dalam suatu masyarakat, yaknis struktur dan pengelolaan badan pemerintah serta hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah.
5.      Hubungan antara memerintah dan yang diperintah sejauh mana peranaan pemerintah dalam melakukan intervensi terhadap warga Nagera bagi upaya mencapai tujuan.

Menurut Ndrnha (1999:5) menegaskan :



Keseluruhan gejala pemerintah berawal dari tuhan dan berakhir pada manusia sebagai objek dan subjek yang melayani .

Dari definisi tersebut diperoleh gambaran tentang pemerintah pada umumnya menunjukan pada aktivitas kekuasaan dalam berbagai suasana ia tidak saja menunjuk pada pemerintah itu sendiri namun berkaitan pada aktivitas dalam berbagai konteks kelembagaan dengan tujuan mengarahkan, mengendalikan, mengatur semua hal yang berkaitan dengan ranah publik seperti kepentingan masyarakat.

            Menurut Robinson (dalam kuper, 2004 :417) yaitu :

Pemerintah lebih mengacu pada proses pengelolaan politik, gaya atau model pengurusan masalah – masalah umum serta pengelolaan sumber daya umum. Dalam konteks itu setidaknya terdapat 3 (tiga) nilai penting yang menjadi setrum dalam pembicaraan pemerintah yaitu akuntasi, legitimasi dan  transparansi.

            Berdasarkan pendapat diatas bahwa akuntabilitasi  berkaitan dengan seberapa besar  efektivitas pengaruh dari mereka yang diperintahkan  terhadap orang yang memerintah, dalam bahasan sederhananya seberapa besar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Legitimasi menunjukan pada hak Negara untuk menjalankan kekuasaan terhadap warga negaranya serta seberapa juah kekuasaan tersebut dipandang sah untuk diterapkan, tranparansi  berhubungan dengan  seberapa terbuka Negara dalam menciptakan makanisme untuk menjamin akses umum dalam pengambilan keputusan. Berkaitan dengan seberapa besar keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang meyakinkan mereka sebagai bagian dari semua konsekwensinya yang akan terjadi.
            Dalam Negara – negara maju ada 2 alasan terutama yang mendorong  lahirnya gagasan penciptaan pemerintah yang baik adalah :
1.      Gagalnya pemerintah menjalankan fungsinya yang ditandai oleh tidak bekerjanya hukum dan tata aturan sehingga menimbulkan tidak dipercayanya  pemerintah tentang bagaimana seharusnya pemerintah tentang bagaimana seharusnya pemerintah berinteraksi dengan masyarkatnya.
2.      Tekanan dari kolompok neoliberal yang mendukung dikuranginya peran negara dalam pengimbangan kekuasaan kepada penyediaan layanan oleh peneliti dan pengatur.
Sejalan dengan uraian telihat bahwa konsep good gavernance menjadi sangat popular seiring dengan menguatnya nilai- nilai politik dan demokrasi di indonesia, langkah konsep good gavernance dalam lingkungan pemerintah sebenarnya didahului oleh melambungnya konsep ini dalam dunia bisnis yang sebelumnya dipakai oleh dunia bisnis kemudian diterapkan  oleh lembaga pemerintah menjadi good public govermance.
3.      Sintesis Hakikat Pemerintah dan Pemerintahan
Dari pendapat diatas, penulis menyimpulkan bahwa pemerintah sebagai pertahanan dan sebagai kekuatan negara, sedangkan pemerintahan adalah meliputi segala kegiatan negara yang digerakan dalam rangka memberikan kesejahteraan dan rasa aman pada masyarakat yang melibatkan kekuasaan, lembaga militer, kepolisian, fungsi legislatif, keuangan dan penegakan hukum yang berkeadilan
3.      Undang  - Undang  Nomor 32 Tahun 2004  tentang pemerintahan Daerah
Pasal  126 ayat 1 – 7
1.      Kecamatan dibentuk diwilayah  Kabupaten  Kota dengan peraturan Daerah berpedoman pada peraturan pemerintah.
2.      Kecamatan dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan  sebagai wewenang Bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
3.      Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :
a.       Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
b.      Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
c.       Mengkoordinasikan penerapan  dan penegakkan peraturan perundang – undangan.
d.      Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
e.       Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan ditingkat kecamatan
f.       Membina penyelenggaraan pemerintahan Desa dan / Kelurahan
g.      Melaksanakan  pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan  /atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa atau Kelurahan.
4.      Camat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat oleh Bupati, Walikota atas  usul Sekertaris  daerah Kabupaten / Kota dari Pegawai Negeri  Sipil yang menguasai pengetahuan tehnis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan - peraturan          perundang – undangan.
5.      Camat dalam  menjalankan  tugas  - tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) di bantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung  jawab kepada Bupati / Wali Kota melalui sekretaris Daerah Kabupaten / Kota.
6.      Perangkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2,3,4,5, dan ayat 6 ditetapkan dengan peraturan  Bupati atau Wali Kota yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
Pada perataruan  pemerintah  Republik Indonesia No. 72 tahun 2005,  tentang Desa  pada bab III tentang kewenagan Desa  pasal 7 yaitu urusan pemerintahan yang menjadi  kewengan desa mencakup :
a.       Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal – usul  desa
b.      Urusan pemerintah yang menjadi kewengan Kabupaten / Kota yang di serahkan pengaturannya kepada desa.
c.       Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintahan provinsi, dan pemerintah Kabupaten  / Kota
d.      Urusan pemerintah lainya yang oleh peraturan perundang – undangan di serahkan  kepada Desa

Pasal  8
Urusan pemerintahan yang menjadi  kewenagan Kabupaten / Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa  sebagai mana dimaksud dalam pasal 7 hurup B adalah urusan  pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan  dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
1.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan  urusan  yang menjadi  kewenangan kabupaten  kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 hurup B diatur dengan peraturan Daerah  Kabupaten / Kota  dengan berpedoman  pada peraturan  mentri.
2.      Penyerahan urasan pemerintahan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pembiayaannya. 
Pasal 10
1.    Tugas pembantu dari pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten / Kota kepada Desa sabai mana dimaksud dalam pasal 7 hurup C disertai dengan  dukungan pembiayaan , sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
2.    Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundangan – undangan.
3.    Desa berhak menolak melaksanakan  tugas pembantuan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana serta sumber daya manusia.
Paragraf 2 
Tugas, Wewengan, Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Pasal  14
1.      Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan  pemerintahan,  pembangunan,  dan kemasyarakatan .
2.      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), kepala Desa mempunyai wewenang :
a.       Memimpin menyelenggarakan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan  yang ditetapkan bersama BPD.
b.      Mengajukan rancangan peraturan Desa.
c.       Menetapkan peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
d.      Menyusun dan mengajukan rancangan  peraturan Desa mengenai APB Desa  untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
e.       Membina kehidupan masyarakat Desa .
f.       Membina perekonomian Desa.
g.      Mengkoordinasikan  pembangunan desa secara  partisipatif.
h.      Mewakili desanya di dalam  dan di luar pengadilan  dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai  dengan peraturan perundang- undangan, dan
i.        Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
B.     Pemerintahan Desa   
Dalam kaitannya istilah Pemerintah Menurut Finer dalam Kuper          (2000 : 418) ada  empat pengertian pokok diantaranya :
1.      Pemerintah  merujuk  pada suatu proses pemerintahan, dimana kekuasaan dioperasionalkan oleh mereka yang memegang jabatan secara sah.
2.      Pemerintah menunjukan pada keberadaan dimana proses pemerintahan tersebut berlangsung.
3.      Pemerintah menunjuk secara langsung orang yang menduduki jabatan Pemerintah  sebagai pelaksana kekuasaan
4.      Istilah pemerintah juga dapat mengacu pada aspek bentuk metode atau sistem Pemerintahan dalam suatu Masyarakat yakni Struktur Pengelolaan Badan Pemerintah serta hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah.

Menurut peraturan daerah  tentang penyelenggaraan  pemerintah Desa  pada bab 1 ketentuan umum yaitu :
Pemerintah Desa adalah  penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa Mereka yang memenuhi syarat dan diangkat dengan keputusan Kepala Desa yang mempunyai tugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Badan  Permusyawaratan Desa  (BPD), adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi  dalam penyelenggaraan pemerintah Desa. Pemerintah Desa juga mempunyai kewenangan yaitu hak dan kekuasaan Pemerintahan  Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indoesia. Didalam Pemerintahan Desa ada peraturan Per Undang – undangan yang dibuat oleh Badan permusyawaratan Desa (BPD) Bersama Kepala Desa dan pemerintahan Desa.
Dalam susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa dalam peraturan Daerah tentang Desa dan Kelurahan tahun 2007 pasal 12 yaitu :
1.      Organisasi Pemerintahan Desa disusun berdasarkan  kebutuhan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, jumlah penduduk serta kemampuan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APB Desa)
2.      Penetapan Organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan peraturan Desa setelah mendapatkan  persetujuan
3.      Urutan organisasi Pemerintahan Desa terdiri dari
a.       Pimpinan adalah Kepala Desa
b.      Pembantu Pimpinan adalah Perangkat Desa
4.      Perangkat Desa pada ayat 3 terdiri :
a.       Unsur Staf  adalah pelaksana adimistrasi memberikan pelayanan Staf atau ketatausahaan yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Kepala Uruasan.
b.      Unsur Pelaksana adalah Pelaksana teknis  lapangan yaitu Kepala Seksi.
c.       Unsur kewilayahan adalah pembantu Kepala Desa diwilayah bagian Desa yaitu, Kepala Dusun / kampung.
Pada peraturan daerah tentang kewenangan Desa  pada pasal 18 yaitu 
Urasan pemerintah yang menajadi kewengan Desa Mencakup :
a.       Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak  asal usul Desa.
b.      Urusan pemerintahan yang menjadi kewengan Kabupaten yang diserahkan pengaturan kepada Desa.
c.       Tugas pembantuan dari Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten.
d.      Urusan Pemerintah lainnya yang oleh Peraturan perundang – undangan diserahkan kepada Desa.
Selanjutnya tentang penyusunan peraturan Desa pada peraturan Daerah Bab V pasal 22 yaitu :
1.      Jenis peraturan perundangan – undangan pada tingkat Desa meliputi :
a.       Peraturan Desa
b.      Peraturan Kepala Desa
2.      Peratuan Desa dibentuk berdasarkan  pada azas pembentukan peraturan perundang – udangan

C.    Pengertian Aktivtias Kepala Desa
Aktivtias kita kenal sebagai kegiatan dalam mencapai suatu  tujuan. Menurut Onong Uchajana Effendi yaitu :
Tindakan seluruh karyawan bergiat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
                  
Dari pengertian diatas dapatlah dikemukakan  bahawa aktivtias iyalah kegitan atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang  untuk mengerakan dan menggiatkan warga masyarakat guna mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan.
Kepala Desa dalam Undang – undang no 5 tahun 1979 yaitu :
Kepala Desa adalah penyelenggaran dan penanggung jawab utama dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa dan urusan Pemerintahan Umum termasuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan Desa

Menurut Madjloes memberikan batasan yaitu 

Kepala Desa adalah orang yang memegang jabatan tertinggi dalam Pemerintahan Desa yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas pelaksanaan Pemerintahan Desa secara Keseruruhan.
Kepala Desa adalah seseorang yang  dipilih  sebagai pimpinan oleh masyarakat juga merupakan pimpinan penyelenggaraan  pemerintah Desa berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama BPD.

Dengan demikian menurut tinjauan beberapa pendapat diatas dapatlah di kemukanan  : aktivitas Kepala Desa Adalah tindakan yang dilakukan  oleh pemegang jabatan tugas serta tanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan Desa secara keseluruhan.
D.    Pelaksanaan  Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  (PNPM)
Dirancang sebagai garakan bersama yang terpadu dalam penanggulangan kemiskinan melalu proses pemberdayaan Masyarakat memerlukan ketelibatan berbagai pihak, antara lain pemerintah, kelompok ahli, Dunia usaha, dan Masyarakat Luas. Semua pihak diharapkan dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik dalam memampukan masyarakat sebagai pelaku utama Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Partisipasi pemerintah  yang diharapkan  dalam pelaksanaan PNPM adalah :
1.      Menumbuhkan iklim yang mendukung untuk upaya pemberdayaan masyarakat Khususnya masyarakat miskin
2.      Mendorong pelembagaan mekanisme yang menjamin terwujudnya komunikasi, koordinasi dan keterpaduan antara pemerintah dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat
3.      Melakukan Audit  untuk semua pelaku PNPM.
Perangkat pemerintah Khusunya pemerintah daerah didorong untuk mempu mengalihkan peran dari pelaksanaan menjadi pemampu, secara khusus perangkat pemerintah dituntut agar mampu  berperan sebagai kapalis pembangunan untuk mendorong terjadinya Proses Transformasi dan bukan  Transflantasi.
Berdasarkan petunjuk teknis operasional  PNPM Bahwa sistem pengendalian PNPM dilakukan melalui kegiatan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan terhadap seluruh proses dan tahapan kegiatan.
Pengertian dari sistem pengendalian internal adalah rencana, metoda, prosedur dan kebijakan yang di desain oleh manajemen  program untuk memberikan jaminan yang memadai atas tercapainya efesiensi dan efektivitas pelaksanaan program, baik terkait dengan kehandalan pengelolaan dan pelaporan keuangan maupun ketaatan / kepatuhan terhadap aturan atau kebijakan .
Tujuan sistem pengendalian  internal  :
1.      Menjaga setiap program PNPM Selalu sesuai dengan aturan, prinsip dan kebijakan PNPM.
2.      Menjaga bahwa hasil – hasil selama tahap perencanaan diperoleh melalui proses dan mekanisme yang benar.
3.      Mengendalikan  pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan
4.      Mengendalikan pemanfaatan dana PNPM agar sesuai dengan yang direncanakan dan dikelola secara Transfaran.
5.      Menjaga  kualitas  dari setiap kegiatan yang dilaksanakan agar memuaskan  dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
6.      Mengendalikan agar setiap pelaku PNPM dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab  secara baik sesuai dengan  fungsinya masing – masing



E.     Tinjauan Kepala Desa dalam Pelaksanaan  PNPM
Untuk mempercepat pembangunan Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten  Pandeglang dibutuhkan unsur – unsur yang mengikat aspek pembangunan untuk mendorong terciptanya pembangunan tersebut.
Dalam perkembangannya pembangunan tersebut belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, hal ini dapat dilihat dan sebagian warga masyarakat yang masih belum bisa merasakan hasil dari pada pembangunan, ini menandakan  bahwa pembangunan belum merata contohnya :  sarana dan prasarana  jalan keperkampungan warga  dengan kondisi warganya buruk dan rusak karna masih sulit dilewati kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat, sarana dan prasarana jalan adalah alat transfortasi yang paling vital dan merupakan sarana bagi pergerakan ekonomi  , maka pembangunannya harus mendapat prioritas  utama disamping aspek lainya juga sama pentingnya dengan adanya pelaksanaan pembangunan di Desa Labuan diharapkan mampu sedikit banyak bisa menutupi karna PNPM adalah suatu bentuk upaya bantuan dari pemerintah bagi masyarakat yang kehidupannya  menengah kebawah dan setelah pelaksanaan selesai  warga masyarakat bisa langsung merasakan hasilnya untuk keperkampungan warga kondisi jalan semakin baik, laju pergerakan ekonomi warga kembali normal dan tarap kehidupan warga masyarakat menjadi baik, dengan demikian hasil dari pelaksanaan PNPM dapat dirasakan oleh Warga masyarakat Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang 

F.     Asumsi
Dalam setiap melaksanakan program – programnya sebagai Kepala Desa harus memiliki konsep perencanaan yang baik terutama yang paling mendasar/sensual harus dapat menyentuh pembangunan sampai ke masyarakat.
      Hal ini akan berhasil apabila Kepala Desa dan segenap jajaranya mampu mensosialisasikan setiap program kepada masyarakat dalam hal ini berkaitan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sangat relevan sebab Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) merupakan salah satu pekerjaan Kepala Desa untuk membangun masyarakat di segala bidang, upaya perbaikan jalan yang menunjang transportasi angkutan akan lancar. Karena itu dengan aktivitas Kepala Desa yang baik mendukung Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat dapat menunjang pembangunan di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.
G.    Hipotesis
Sugiono(2006:1) menjelaskan
Hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian dimana rumusan masalah penelitian telah dinyatakan dalam bentuk kalimat pertanyaan.
Berdasarkan anggapan  diatas maka penulis merumuskan hipotesis sebagai berikut :
“Jika  aktivtias Kepala Desa dalam pengawasan  dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip pengawasan  mana pelaksanaan Progaram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)    di Desa  Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang maka berjalan dengan baik”.
Hipotesis  dapat  diartikan  sebagai menangani suatu hal atau  merupakan kewajiban sementara terhadap suatu masalah atau berupa kesimpulan sementara tentang hubungan variabel dengan satu lebih dengan variabel yang lainya.


BAB III
METODOLOGI  PENELITIAN

A.    Gambaran Umum Desa Labuan  
1.      Sejarah Singkat Desa Labuan Kecamatan Labuan  Kabupaten Pandeglang
            Pada  awalnya nama Labuan berasal dari kota Labuan, pada abad XIV Labuan termasuk daerah pelabuhan persinggahan, dimana tempat  pelabuhannya para pedagang yang mengarungi lautan Eropa yaitu portugis dan dari daratan adalah hongkong, untuk melakukan barter barang – barang yang mereka bawa dengan hasil pertanian atau rempah – rempah dari daerah labuan dan sekitarnya.
            Ketika meletusnya gunung Krakatau sekitar tahun 1983 dimana puing – puing  kota labuan yang kini berada didaerah lautan yang sekarang dinamakan Karang Labuan yang lokasinya kurang lebih 5 mil dari lepas pantai sekarang ini. Semenjak itu masyarakat  nelayan tiap tahunnya mengadakan keramaian di laut dengan istilah meruat laut, semua perahu di hias meluncur kelaut mengiringi kepala kerbau untuk dilempar ke karang labuan, sebagai sesajen kepada penguasa lautan. Dengan keyakinan supaya terhindar dari malapetaka diberi ikan yang melimpah. Setelah itu diadakan perlombaan baik di laut maupun didarat. Kemudian mengadakan pawai keliling Kota Labuan. Lalu pada malam harinya diadakan hiburan wayang golek,  entah sejak kapan  peristiwa itu dimulai namun sekitar tahun 1964 setelah melalui pertentangan paham dan adu argumentasi antara masyarakat nelayan dengan pemuka agama, kegiatan upacara tersebut tetap diadakan walaupun bersifat sederhana, dan beberapa tahun kemudian berangsur – angsur . upacara ritual yang berbau mistik itu pada akhirnya didaerah Labuan tidak dilaksanakan lagi sampai sekarang .
            Mengenai wilayah pemerintah Desa pada mulanya Desa Labuan terdiri dari dua desa, dan dikepalai oleh seorang jaro. Nama Desa tersebut adalah  Desa Labuan dan Desa Karabohong dengan masing – masing jaronya Desa Karabohong Dengan jaronya H. Arasyim menikah  dengan wanita berasal dari Desa Labuan. Maka tampak pimpinan Desa beberapa saat kemudian kedua Desa itu digabungkan menjadi satu Desa yaitu Labuan.
            Desa Labuan mempunyai 14 (empat belas) rukun warga (Rw) dan 49 (Empat puluh sembilan) rukan tetangga (Rt)  dengan jumlah penduduk diantaranya  :
Tabel I
Jumlah Penduduk Desa Labuan pada Tahun 2010
Jenis Kelamin  
Jumlah  
Keterangan
Laki – laki
5814 Orang

Perempuan
57771 Orang

Jumlah
11536 Orang


Sedangkan jumlah kepala keluarga diantaranya
Tabel 2
Jumlah Kepala Keluarga Desa Labuan pada Tahun 2010
Jenis Kelamin  
Jumlah  
Keterangan
Laki – laki
2707 Orang

Perempuan
532 Orang

Jumlah
3239 Orang


Secara geograpis Desa Labuan mempunyai batas – batas sebagai berikut :
1.      Sebelah Utara                    : Desa Kalang Anyar
2.      Sebelah Selatan                 : Desa Cigondang
3.      Sebelah Barat                    : Desa Labuan
4.      Sebelah Timur                   : Desa Suka Maju
Desa Labuan kabanyakan mata pencahariannya diantaranya :
1.      Pegawai
2.      Pedagang
3.      Buruh
4.      Nelayan
Dengan menganut masing – masing agama diantaranya Islam, Kristen, Khatolik, Hindu.
2.      Tugas Pokok dan fungsi  (tupoksi) Organisasi Pemerintah Desa Labuan  Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.
Pemerintah Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang  mengacu  pada peraturan daerah (perda) tentang Desa dan kelurahan no 3 tahun 2007 tentang penyelenggaraan desa pemerintah desa dengan unsur organisasi terdiri dari seorang kepala desa  sebagai pimpinan didesa. Pembantu Kepala Desa adalah Sekretaris Desa, dan pelaksana adalah Kepala Seksi.
1.      Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas pokok memimpin, mengkordinasikan desa untuk memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja desa sesuai dengan pelimpahan dan memegang jabatan tertinggi dalam pemerintah desa.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagai dimaksud di atas, Kepala Desa mempunyai fungsi : 
a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintah Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama APBD
b.      Membina kehidupan masyarakat Desa.
c.       Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
2.      Sekretaris  Desa (Sekdes)
Sekertaris Desa dipimpin oleh seorang sekertaris yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pelayanan tehnis administrasi. Ketatausahaan meliputi  pelayanan umum, urusan keuangan dan umum.
      Usaha menyelenggarakan tugas pokok dimaksud  diatas sekertaris Desa Mempunyai  fungsi :
a.       Melaksanakan koordinasi terhadap kegiatan / pelayanan
b.      Pelaksanaan pengolah administrasi keuangan
c.       Menyusun laporan pemerintah desa
d.      Menyusun program kerja tahunan desa
e.       Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
3.      Kepala Urusan Pemerintah
Seksi pemerintah dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas pokok mengumpulkan dan mengolah mengevaluasi data bidang pemerintah.
      Untuk menyelanggarakan tugas pokok yang dimaksud diatas kepala urusan pemerintah mempunyai fungsi :
a.       Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyrakat
b.      Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan
c.       Membantu tugas – tugas dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil
d.      Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
4.      Kepala Urusan Perencanaan
Seksi perencanaan dipimpin oleh seorang kepala seksi perencanaan yang mempunyai  tugas dan fungsi sebagai berikut
a.       Mengumpulkan dan mengelolah dan mengevaluasi data
b.      Melakukan pelayanan kepada masyarakat
c.       Mengkoordinasikan merumuskan dan menyusun rencana program kerja Kepala Desa.
5.      Kepala Urusan Umum
Seksi umum dipimpin oleh seorang kepala seksi urusan umum yang mempunyai tugas dan fungsi diataranya :
a.       Melakukan administrasi kepegawaian
b.      Melakukan urusan perlengkapan  dan inventaris desa
c.       Mengatur pelaksanaan rapat – rapat dan upacara
d.      Melakukan urasan surat menyurat kearsiapan
6.      Kepala Urusan Keuangan
Seksi keuangan dipimpin oleh seorang kepala seksi urusan keuangan di antaranya : 
a.       Menerima, melakukan, menyimpan, mengeluarkan, keuangan di Desa
b.      Mengurus dan membayar insentiv perangkat desa  Rt. dan Rw.
c.       Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang keuangan. 
7.      Kepala Urusan Keamanan
Seksi keamanan dipimpin oleh  kepala urusan keamanan dengan tugas dan fungsi :
a.       Melakukan kegiatan keamanan
b.      Membantu penyelenggaraan kegiatan perlindungan masyarakat (LINMAS)
c.       Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
8.      Kepala Seksi Urusan Pajak/ Retribusi dan Pungutan  Desa
Diantaranya mempunyai tugas dan fungsi : 
a.       Melakukan kegiatan pengumpulan / retribusi dan pungutan iuran Desa.
b.      Mengumpulkan mengelola dan mengevaluasi data dibidang retribusi
c.       Melakukan tugas pembantuan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) atau pajak daerah.
9.      Kepala Seksi Urusan Pamong Tani / Nelayan
Mempunyai tugas pokok dan fungsi diantaranya :
a.       Mengumpulkan, mengelolah dan mengevaluasi data di bidang pertanian dan perikanan
b.      Membantu pelaksanaan penyaluran bantuan pertanian dan perikanan
c.       Melakukan kegiatan pemantauan terhadap kegiatan pertanian dan perikanan di Desa.
10.  Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Keagamaan
Mempunyai tugas dan fungsi diantaranya :
a.       Membina kegiatan pengumpulan zakat, infak dan sodakoh
b.      Melakukan kegiatan gotong royong dan kebersihan ketertiban dan keindahan (K3)
c.       Membantu pelaksanaan pemungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI)
11.  Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Desa
Diantaranya tugas pokok dan fungsinya adalah :
a.       Mengumpulkan , mengelola dan mengevaluasi data dibidang perekonomian dan pembangunan desa
b.      Melakukan  kegiatan dibidang perekonomian dan bidang pembangunan desa yang menjadi tanggung jawab.
c.       Melakukan bimbingan perekonomian, pengusaha lemah dan pertisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
12.  Seksi Kepala Dusun
Diantara  Tugas pokok dan fungsinya adalah :
a.       Mambantu pelaksanaan tugas kepala desa
b.      Melaksanakan keputusan dan kebijakan kepala desa
c.       Membina dan meningkatkan swadaya kegotong royongan
d.      Melakukan kegiatan penyuluhan program pemerintah


3.      Visi dan Misi Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang .
a.      Visi
Visi untuk  Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang menerapkan tentang :
“Memberikan kemudahan dalam pelayanan masyarakat "
b.       Misi
Misinya untuk Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang adalah :
-          Sopan santun dalam setiap pelayanan kepada masyarakat
-          Efektiv dan evesien dalam setiap pekerjaan
-          Menumbuhkan rasa nyaman pada masyarakat
-          Membantu setiap pelayanan terhadap masyarakat
4.      Tujuan dan Sasaran
a.      Tujuan
Tujuan pada Kantor Kepala Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang adalah :
a.       Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
b.      Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
c.       Memupuk rasa adil dalam masyarakat
d.      Melayani dengan sebaik mungkin kepada masyarakat.

b.      Sasaran
Sasaran yang harus dipenuhi oleh kantor Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Diantaranya :
a.       Terbentuknya pegawai yang berkualitas
b.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas kepengurusan dikalangan Kantor Kepala Desa
c.       Membantu  terhadap masyarakat demi pelayanan secara optimal  dan maksimal

B.     Pendekatan dan Metode
1.      Pendekatan
Mengingat penulis ingin memperoleh gambaran tentang aktivitas kepada Desa dalam pengawasan  Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)  maka dengan melalui pendekatan dengan cara wawancara melalui Kepala Desa dengan perangkat Desa beserta masyarakat yang ada didesa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaen Pandeglang pada saat penelitian
Pada pendekatan ini penulis menggunakan kualitatif. Pendekatan  kualitatif sebagai suatu pendekatan untuk memahami penomena sosial. Penelitian ini dilakukan pada kondisi alamiah berdasarkan fakta – fakta yang ada di Kantor Kepala Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.
Pendekatan kualitatif mengenai batasan penelitian kualitatif dijelaskan oleh Gorman dan Clayton (Santana. 2007:29-30), mengatakan
Riset kualitatif memproses pencarian gambaran data dari konteks kejadiannya langsung, sebagai upaya melaksanakan peristiwa seperti kejadian, yang berarti
membuat berbagai kejadian seperti merekat  dan melibatkan  peneliti dan menjelaskan gambaran yang diamatinya.

Gambaran  yang diamatinya pada hal yang diatas bersumber bahwa untuk melakukan penelitian secara pendekatan kualitatif bahwa untuk menentukan aktivitas Kepala Desa dalam pengawasan Pelaksanaan PNPM Sangatlah menunjang untuk kearah yang lebih baik karna peran Kepala Desa sangat diharapkan oleh masyarakat. Hal ini peneliti mewawancarai masing – masing informan yang ada di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, dengan menggunakan hasil, berupa data dan informasi yang terlibat dalam aktivitas Kepala Desa dalam Pengawasan Pelaksanaan  Program  Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
2.      Metode
Untuk memperoleh hasil yang baik dan memuaskan maka peneliti yang sifatnya ilmiah harus menggunakan seperangkat metode yang tepat metode dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu metode  yang digunakan untuk mengungkap data atau masalah yang diteliti dengan mengambarkan keadaan, situasinya, kondisinya, jumlah dan hasil penelitiannya dengan menggunakan seperangkat metode yang tepat, metode penelitian ini harus sesuai dengan tujuan penelitian yang hendak dilakukan dengan sifat masalah yang diselidiki, dalam penelitian ini sangatlah berpengaruh terhadap berhasilnya dan tidaknya suatu penelitian.
Metode yang digunakan adalah menggunakan pendekatan kualitatif, oleh sebab itu dengan metode penelitian tersebut akan lebih teliti untuk memberikan gambaran tentang suatu kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Menuju adil dan makmur.
C.    Sumber Data dan Informan
1.      Sumber
Sumber data dalam penelitian ini bersumber :
a.       Bahan – bahan tertulis yaitu buku – buku yang berkaitan dengan judul penelitian
b.      Dokumen – dokumen Desa, Arsip Desa, arsip yang berhubungan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), data  -data kepustakaan
c.       Hasil tanya jawab atau interviu dengan Kepala Desa, Perangkat Desa dan masyarakat Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang .
Pihak yang dijadikan sumber data dalam penelitian ini adalah :
a.       Kepala Desa                1 orang
b.      Sekertaris                    1 orang
c.       Kaur pembangunan     1 orang
d.      Pelaksanaan PNPM     1 orang
e.       Pelaksana Kasus          6 orang
Jumlah                         10 orang

2.      Informan
Dalam penelitian ini informan yang diambil adalah Kepala Desa dengan sekertaris Desa dan kaur – kaur pemerintahan serta masyarakat Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang,  sekaligus dengan informan yang menaggani pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) diantaranya adalah :
a.       Bapak Eka Jungjunan Arisandi (Kepala Desa Labuan )
b.      Bapak Uyuh sururi (sekertaris Desa Labuan )
c.       Bapak Aceng (Koordinator PNPM)
d.      Bapak Yani (Kaur Umum Desa Labuan )
e.       Bapak Toto (Tim Pelaksana PNPM Pandeglang0
f.       Bapak Unu Nurpalah (Ketua KSM)
g.      Masyarakat Desa Labuan
D.    Tehnik Pengumpulan Data
Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini, penulis mengumpulkan data dari pemerintah Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang melalui :
1.      Studi Kepustakaan
Studi Kepustakaan ini untuk memperoleh data yang bersumber dengan cara membaca dan mempelajari  bahan berupa buku – buku, catatan, majalah dan bahan – bahan lainya yang behubungan dengan pokus penelitian.

2.      Wawancara / Interviu
Wawancara / interviu adalah jawab antara peneliti dan informasi ditujukan pada obyek yang diteliti dengan  mempersiapkan pertanyaan - pertanyaan, dengan cara metode wawancara inilah penulis lebih mudah mendapatkan informasi dari berbagai sumber permasalahan  pada objek yang diteliti.
3.      Observasi
Observasi ini digunakan untuk melihat langsung kondisi yang ada dilapangan mengenai bantuk peraturan, pedoman, dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), serta Kegiatan aktivitas Kepala Desa dalam pengawasan pemerintah kerjanya di Desa Labuan.
4.      Dokumentasi
      Dokumentasi dilakukan dengan cara mengumpulkan Dokumen- dokumen atau catatann – catatan  Pemerintah Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.
E.     Alat Pengumpulan Data dan Peran Peneliti
1.      Alat Pengumpulan Data
Untuk suatu kelancaran pengumpulan data dengan tehnik berwawancara maka peneliti menggunakan sebagai bahan untuk dijadikan alat pengumpulan data, model wawancaranya berupa pertanyaan – pertanyaan sebagai berikut :
a.       Bagaimana aktivitas Kepala Desa dalam pengawasan pelaksanaan PNPM di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.
Peneliti juga membuat suatu pernyatan dan peranyaan yang dibuat dalam tabal ini sebagai berikut :

Tabel 3
Pokok – pokok pertanyaan aktivitas Kepala Desa
No
Asepk Yang Ditentukan
Pihak Yang Diwawancara
1
Kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa
Kepala Desa
2
Pelaksanaan rapat dengan bantuan kaur

3
Mengadakan musyawarah dengan pihak lain

4
Kerja sama saling menghormati

5
Pelaksanaan kegiatan menurut bidang yang telah  ditentukan


Pertanyaan tentang Pengawasan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  (PMPM ) di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang .
Untuk mengetahui apa yang dilaksanakan pada pelaksanaan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM), peneliti membuat suatu pertanyaan yang dibuat kedalam tabel.


Tabel 4
Aspek  pertanyaan
Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat (PNPM) di Desa Labuan
No
Asepk Yang Ditentukan
Pihak Yang Diwawancara
1
Bagimana pelaksanaan melalui PNPM  
Pengelola PNPM Desa Labuan
2
Mengadakan  rencana apa yang akan dibangun melalui PNPM  
Pengelola PNPM Desa Labuan
3
Mengadakan rapat koordinasi kepala desa  

                 
2.      Peran Peneliti
Adapun dalam pelaksanaan wawancara peneliti bisa menggunakan pedoman peran peneliti sebagai berikut :
a.       Sebagai penanya atau pewawancara
b.      Perekam, pencatat jawaban dari informan
c.       Hasil berwawancara dengan informan
d.      Menganalisis  data penelitian
e.       Pembahasan atas penelitian sehingga dapat menimbulkan suatu kesepakatan

F.     Tehnik Analisis Data
      Dalam penelitian ini tehnik yang digunakan untuk menulis skripsi ini adalah analisis data kualitatif, yakni dengan tehnik :
Penelitian memaparkan atau membeberkan dari hipotesis dengan kata lain untuk memperoleh data dengan mancari faktor – faktor pelaksanaan, menjabarkan data kedalam unit, menyusun kedalam pola, dan menarik kesimpulan yang dapat dipahami menurut bondang dalam sugiono 2008,244)

G.    Pengecekan Keabsahan Data
Salah satu tehnik yang digunakan dalam pengecekan keabsahan data dengan menggunakan tehnik triangulasi, tehnik ini merupakan tehnik pemeriksaan atau sebagai bahan perbandingan baik pengecekan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam metode kualitatif.
Menurut patton (Dalam molleong 19980) terdapat 2 katagori yaitu :
1.      Pengecekan data, kepercayaan penemuan hasil penelitian dan beberapa tehnik pengumpulan data
2.      Pengecekan derajat kepercayaan sumber data dengan metode yang sama
Dalam  penelitian ini peneliti menggunakan derajat kepercayaan suatu informasi dari hasil penelitian
H.    Tahapan Penelitian
Dalam tahapan peneliti melakukan :
1.      Tahapan persiapan penelitian selama satu bulan yaitu mengadakan kegiatan – kegiatan diantaranya : membuat judul dan menyusun rencana penelitian .
2.      Tahapan melaksanakan penelitian dengan cara wawancara serta observasi kelapangan, interviu dengan tujuan untuk mengumpulkan data sebanyak – banyaknya
3.      Tahapan pengolahan serta menulis laporan selama tiga bulan, termasuk bimbingan serta perbaikan – perbaikan data.
I.       Tempat dan Waktu Penelitian
a.       Tempat  Penelitian
Dalam pelaksanaan penelitian, tempat yang digunakan adalah kantor Kepala Desa Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang yang berlokasi di Jl. Stasiun No. 10 Labuan – Pandeglang 42264 Banten 
b.       Waktu Penelitian
Penelitian ini dilaksanaan dalam jangka waktu dengan rincian :
a.       Datang Kelokasi                           : Nopember 2010
b.      Penyusun Proposal                        : Desember 2010
c.       Seminar Proposal Penelitian          : Januari 2011
d.      Konsultasi Penulis                         : Januari – Mei 2011
e.       Pelaksanaan Wawancara
Dan Observasi                               : April 2011
f.       Konsultasi Analisis Data               : Mei 2011
g.      Ujian Akhir (Sidang)                    : Juni 2011





BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.    Hasil  Penelitian
1.      Data  Penelitian Peranan Kepala Desa dalam Pengawasan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Di Desa Labuan
Dari pertanyaan mengenai peranan Kepala Desa terhadap pengawasan pelaksanaan PNPM merupakan suatu kegiatan sebagai  penyelenggara pelayanan masyarakat yang harus melaksanakan  tugas yang dilaksanakan oleh Kepala Desa  secara umum terhadap masyarakatnya.
Pada dasarnya pemerintah merupakan suatu lembaga yang mengerakan roda pembangunan suatu negara bagitu pun sama halnya dengan  pemerintah desa, Kepala Desa  memegang peranan sangat penting bagi kelangsungan poltik sosial, budaya, agama dan lainya.
Kepala Desa dalam melakukan tugas tugasnya dibantu oleh Staf aparturnya, dalam hal ini yaitu pengawasam pelaksanaan Program Nasonal Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Program ini di peruntukan masyarakat demi kesejahteraan balita didirikannya posyandu dan Mck, Drainas, Pembangunan ini dilaksanakan untuk mengatur kesejahteraan warga masyarakat Desa Labuan, dimana yang melalui pembangunan warga masyarakat Desa Labuan dimana yang semula pembangunannya tidak merata. Akan tetapi melalui pembangunan PNPM  ini hampir menyentuh kesetiap poloksok, karna dengan pembangunan ini menyadari bahwa peranan Kepala Desa dalam membangun Warga Masyarakat nya telah diwujudkan dalam bentuk yang nyata walaupun tidak sepenuhnya di rasakan oleh warga masyarakat Desa Labuan.
Pada dasarnya selain dari kegiatan nya terhadap jalannya roda pembangunan. Hal yang utama dalam kegiatan nya adalah peranannya terhadap  pengawasan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Sebagai Kepala Desa Hanya sebagai mengetahui dalam bentuk  pengawasan dan mempercayakan pada masyarakat  yang telah ditunjuk yaitu melalui Badan  Kswadayaan Masyarakat (BKM) Yang dipilih oleh masyarakat langsung. Pemilihan ini atas perwakilan masyarakat. Selain dari kegiatan atau peranannya hanya untuk mengetahui Kepala Desa juga memegang peranan sangat  penting yaitu sebagai penanggung jawab dan pegawasna tim pelaksana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) .
Dengan digulirkannya Program Nasional  Pemberdayaan Masyarakat  Perananannya  sebagai Kepala Desa  sangat penting bagi masyarakat  Desa Labuan  Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, karena sebagai masyarakat dapat meraskan dengan adanya Program Nasional Pemberdayaan  Masyarakat (PNPM) Sangatlah diharapkan dan bisa meningkatkan tarap hidup yang lebih baik . Masyarakat juga mempunyai tanggapan lebih baik terhadap pengawasan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan  Masyarakat (PNPM) yang dilakukan oleh Kepala Desa yaitu dengan tanggapan positip dan banyak terima kasih. Alasannya banyak terjadi  jalannya rusak, menjadi bagus, saluran – saluran menjadi baik, dan lain sebagainya.
Mengenai kejelasan peranan Kepala Desa terhadap Pengawasan Pelaksanaan PNPM. Karna sangatlah penting pada dasarnya Kepala Desa memegang peran terhadap jalannya roda pembangunan di Desa. Yang merupakan salah satu kegiatan dalam pekerjaannya sebagai Kepala Desa. Kegiatan tersebut meliputi aspek bidang keamanan, ketertiban, kebersihan, keagamaan olah  raga, kemasyarakatan dll, aspek ini merupakan  aktivitas dari Kepala Desa yang harus dibantu melalu pembinaan  secara baik dan benar .
Aktivitas Kepala Desa sebagai salah satu tugas dalam rangka menyelenggarakan roda organisasi ataupun dalam mengambil berbagai Keputusan  memegang peran penting. Salah satunya adalah dengan menempuh tujuan dan sasaran yang diinginkan yaitu melalui pelaksanaan dan monitoring, sehingga hasil yang diperoleh  akurat. Sebagai Kepala Desa  bertanggung jawab sepenuhnya terhadap bebagai kegiatan terutama dibidang pembangunan salah satunya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Rancang sebagai gerakan bersama yang tepadu dalam penanggulangan kemiskinan  melalui Proses Pemberdayaan Masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat  memerlukan ketertiban  berbagai pihak antara lain : Pemerintah , kelompok ahli dunia usaha dan masyarakat luas, semua pihak di harapkan dapat menjalankan peran dan tanggung jawab dengan baik dalam memampukan masyarakatnya sebagai pelaku utama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
2.      Data Penelitan terhadap Bentuk upaya kepala Desa Dalam pengawasan pelaksanaan  PNPM Di Desa  Labaun
Dalam menjalankan  aktivtias nya sebagai kepala Desa harus cepat tanggap dalam merespon setiap kondisi  yang berkembang dimasyarakat dalam hal ini berkatian dengan  pelaksanaan PNPM  dimana dalam pekerjaan memerlukan keterlibatan berbagai pihak diataranya  intansi pemerintah, pengusaha dan masyarakat, kepala desa bisa menjatuhkan  ketiga pihak tersebut sehingga  proses pekerjaan berjalan dengan baik, walaupun masih terdapat kekurangan  - kekurangan, karna disesuaikan dengan anggaran yang ada pekerjaan yang dilaksanakan diantaranya lingkungan rabat beton, drainase, Mck dan lainya, Program ini telah dapat dirasakan manfaat  dan kegunaannya oleh masyarakat Desa Labuan misalnya  jalan ke setiap kampung warga menjadi lebih baik dan bisa dilalui kendaraan dengan lancar terutama kendaraan roda dua dengan demikian pergerakan ekonomi akan masyarakat dan tarap hidupnya akan meningkat  satu hal yang positip dari paket program nasional pemberdayaan masyarakat bisa memanfaatkannya.
Di Desa Labuan yang kondisi masyarakatnya kebanyakan  hidupnya digaris kemiskinan dengan kegiatan sehari – harinya berjualan keliling dan sebagainya. Semua itu harapan mereka supaya  bisa menutupi kehidupan  mereka sehari hari dengan sarana sarana dan prasarana jalan yang baik mereka sangat seneng karna dapat membantu dan memperlancar kegiatan  berjualan.
Secara sosial kehidupan mereka harus mendapat bantuan dari pemerintah dan pelaksanaan PNPM Merupakan salah satu bentuk bantuan yang paling tepat untuk merubah cara berdagang mereka dan berjualan menjadi lebih baik dan menganti  beralih menggunakan sepedah motor mereka berpikir seperti ini karna sarana jalan keperkampungan kondisinya cukup baik seolah bisa dilewati kendaraan. Lingkungan yang  sehat akan membawa warganya menjadi sehat pula ini menggambarkan bahwa keselamatan faktor yang cukup penting bagi aktivtias warga  misalnya pembuatan drainase, Mck , dan posyandu , ketiga aspek ini sangat erat hubungannya dengan kesehatan. Ini pun akan meningkatkan kegiatan dalam melakukan aktivtias sebagai aspek pembangunan untuk kedepannya akan semakin meningkat dengan demikian warga masyarakat  untuk prospek kedepan menjadi lebih baik sesuai harapan kita bersama.  

B.     Pembahasan
Pada pembahasan ini penelitian ingin mencoba menjawab hasil yang peneliti lakukan melalui wawancara dan observasi langsung kelapangan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) maka diperlukan sarana dan prasarana serta mencari kesempatan kepada pegawai dilingkungan  Desa Labuan. Untuk menghadapi  kemajuan jaman yang semakin moderen  Khususnya dibidang pemerintahan.
1.    Peran aktivtias Kepala Desa dalam pengawasan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Penulis melakukan penelitian ini terhadap pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang merupakan salah satu Program Kegiatan pemerintah melalui Kepala Desa.  Peranan Kepala Desa untuk pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) hanya melaksanakan pengawasan lebih dari itu RT dan Rw dan masyarakat  bertugas sebagai Koordinator yang mempunyai keahlian dibidangnya.
Dengan dilaksanakan Program ini masyarakat  Desa Labuan bisa merasakan manfaatnya upayanya saluran, gang –gang jalan – jalan, yang manjadi bagus dan tertata rapih, keadaan seperti ini akan mendorong lalu pergerakan ekonomi sendiri baik sanitasi lingkungan semakin sehat. Kehidupan semakin baik apa yang diharapkan.


2.    Bentuk Upaya Kepala Desa dalam Pengawasan Pelaksanaan PNPM
Secara interen pelaksanaan pengawasan yang diterapkan Kepala Desa yaitu  pengawasan melekat dalam arti melakukan konsolidasi  kedalam tubuh perangkat desa serta Kepala Desa pihak – pihak  yang berkompeten.
Dalam rangka pelaksanaan Program Nasional  Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang patut diberikan pengawasan  agar supaya hasil pekerjaan  tetap dalam koridor dan aturan yang telah  digariskan. Maka dari itu  untuk menciptakan suatu hasil maksimal dalam pengerjaan PNPM, pengerjaanya harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya program yang dijalankan. Disamping itu juga terciptanya bentuk kerja sama terjalin dengan baik dan warga masyarakat, sehingga dengan demikian hasil yang dicapai sesuai dengan yang diinginkan secara efektif dan efesien.








BAB V
SIMPULAN DAN SARAN

A.    Simpulan
Berdasarkan pelaksanaan aktivitas Kepala Desa dalam pengawasan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM) tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.      Kegiatan oleh Kepala Desa Melalui pengawasan untuk pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  (PNPM) didesa Labuan memberikan dampak baik terhadap kehidupan warga masyarakat Desa Labuan seperti jalan kampung / gang dll semakin bagus  dan tertara rapih.
2.      Dalam realisasi pelaksanaan sebagai penggerak utama koordinator yaitu Rw dan Rt bersama warga masyarakat yang mempunyai keahlian dibidangnya, Kepala Desa Memberikan pengawasan dan sosialisasi terhadap kegiatan tersebut.
3.      Diketahui bahwa pelaksaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang dikerjakan, telah banyak memberikan manfaat bagi warga masyarakat Desa Labuan.
B.     Saran – Saran
      Berdasarkan hasil penelitian, maka untuk meningkatkan Aktivitas Kepala Desa  dalam pengawasan pelaksanaan PNPM. Dapat diupayakan beberapa hal yaitu :

1.      Dipandang perlu setiap  Aparat Desa untuk lebih mensejahterakan pendidikan terutama dibidang terutama dibidang pemerintahan agar kenerja lebih baik dalam menghadapi era globalisasi, dengan ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai
2.      Dalam melaksanakan program – programnya terlebih dahulu harus melakukan sosialisasi agar warga masyarakat memahami tentang arti penting program yang dilaksanakan
3.      Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan badan, dinas, instansi dan pihak lain yang berkompeten sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi salah persepsi.
Dalam demikian aktivitas dan pengawasan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dilakukan oleh Kepala Desa dapat memberikan manfaat Khusunya bagi penulis umumnya masyarakat yang memerlukannya.




DAFTAR PUSTAKA

Nurhani, Daftar Isian potensi Desa Badan pemberdayaan masyarakat Propinsi Bantan 2006

Labolo Muhadam, Memahami Ilmu Pemerintahan Devisi perguruan tinggi PT. Raya Grafindo perseda jakarata 2006

Kencana Inul Sya File, Teori dan Analisis Pemerintah PT. Perca Jakarta 2008

Muslim Asep 2008, Reformasi Birokrasi, tinjuan Pelaksanaan otonomi Daearh. PT. Perca Jakarta

Sugiono, metode penelitian Kaulitatip dan Kuantitatip, Alfabeta Bandung 2008

Kementrian Pekerjaan Umum, Refleksi Pelaksanaan Kapasitas. PNPM Mandiri 2010

Perkotaan, Strategi Peningkatan Kapasitas .www. Pakp.org/ www. PNPM. Perkotaan 2010

Depertemen Pekerjaan Umum, Refleksi pelaksanaan Tinjauan Partisipatif. Modul

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan. 2010


Tim Dosen. Pedoman Penulisan skripsi

Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik STISIP Banten Raya.          Pandeglang 2011

Buku Penulis, 2010-2011 tentang Pemerintahan Desa


REKAPITULASI HASIL WAWANCARA
No
Yang Diwawancarai
Pertanyaan
Jawaban
1
Eka Jungjunan Arisandi, 40 Tahun Kepala Desa Labuan
Bagaimana peranan kepala desa dalam pelaksaan  PNPM
Hanya untuk mengetahui dalam bentuk pengawasan dan mempercayakan pada masyarakat yang telah di tunjuk yaitu melalui BKM yang dibentuk oleh masyarakat
2
 Uyuh Sururi, 55 Tahun, Sekretaris Desa Labuan
Bagaimana cara Aktivitas Kepala Desa sebagai penanggung jawab atas pelaksanan PNPM
Sebagai penangung jawab Kepala Desa hanyalah pelaksana PNPM, Supaya pembangunan yang dilaksanakan berhasil efektif dan efesien tepat sasaran
3
Aceng Saripudin , 50 Tahun, Koordinator BKM Desa Labuan
Adakah karelasi antara program dengan kegiatan kepala desa
Ada, karna pelaksanaan PNPM merupakan salah satu kegiatan Kepala Desa dalam meningkatkan tarap hidup masyarakat menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
4
Koordinator PNPM (Aceng Saripudin)
Bagaimana Proses Pengajuan PNPM
BKM Organisasi terpisah dari organisasi desa, BKM dipilih oleh masyarakat si wakil oleh masyarakat di wakili oleh masyarakat dinamakan kelompok swadaya masyarakat (KSM) Kemudian diadakan musyawarah melalui kertu suara dan terbentuklah ketua BKM  yang dikepalai oleh Bapak aceng dengan para stapnya 9 orang, kemudian konsultasi datang ke BKM, yang berada di wilayah Labuan , kemudian BKM  dan KSM Mengadakan  musyawarah yang hasilnya mengenai dana pembangunan yang ada di Desa labuan. Munculah masalah dari musyawarah tersebut, kemudin di ajukan kepada BKM, dijadikanlah sebuah proposal untuk suatu pengajuan, hasil tersebut di sampaikan kepada konsultan yang ditunjuk oleh dinas pekerjaan umum di acc, lalu di cairkan mengenai dana kepada rekening BKM. Lalu dimusyawarahkan lagi, dana ini untuk pembangunan di Des labuan .
5
Unu Nurpalah, 50 Tahun
Koordinator KSM
Bagaimana keterlibatan KSM dengan Program PNPM
Ketua KSM memegang peranan penting sebagai pelaksanaan Program PNPM, untuk itu haruslah membuat  perencanaan yang matang. Baik itu menganjurkan MCK, Posyandu, Drainase, maupun jalan gang-gang masing – masing untuk langkah selanjutnya disesuaikan dengan dana tersedia dan tidak mengenyampingkan azas efektif dan evesien, hasil yang dicapai dapat di rasakan oleh masyarakat.
6
Konsultasi dari Dinas pekerjaan umum
Bagaimana cara kerja konsultan terhadap masyarakat
Melaksanakan mengorganisasikan masyarakat  di sertai dengan adanya komitmen dari masyarakat. Kemudian melihat data masyarakat dari Rt yang termasuk data orang – orang miskin .
-          Pemetaan swadaya
-          Menggali potensi
-          Memilih anggota BKM
-          Melakukan senergi melalui pihak desa


7
Masyarakat
Bagaimana menurut pendapat masyarakat tentang pengawasan Kepala Desa tehadap pelaksanaan PNPM
Kepala Desa sebagai pengawasan PNPM tidak mengelola dalam PNPM. Hanya mengawasi dan bertanggung jawab dalam, mengelola PNPM. Kepala Desa hanya sifatnya mengetahui tidak mencairkan
8
masyarakat
Tanggapan apa sebagai masyarakat terhadap pengelola PNPM
Positip dan banyak terimaksih karena banyak terjadinya jalan rusak menjadi bagus dan kami sebagai masyarakat sendiri sukarela untuk membangun demi terciptanya pembangunan yang maksimal