BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pada dasarnya pembangunan nasional dilakukan dengan maksud untuk
menciptakan masyarakat adil dan makmur merata materil dan spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Hal ini
terlihat dengan adanya pembangunan maka
bisa menentukan masyarakat berjalan dengan sikap dan mental yang semangat,
khusunya pada program pemerintah salah satunya adalah program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Kualitas manusia sebagai masyarakat agar mampu memberika dukungan terhadap pembangunan dalam menghadapi era globalisasi
guna mewujudkan sumber daya manusia yang
ikut menentukan masa depan Bangsa.
Berhasilnya pembangunan tergantung pada partisipasi masyarakat serta pada
sikap, mental, tekad dan semangat juang, disiplin para penyelnggara sehubungan
dengan adanya pembangunan dapatlah dikemukakan bahwa aktivitas pengawasan yang
dilakukan oleh Kepala Desa sangat menentukan bagi kelangsungan pembangunan nasional, demikian pula dalam
pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Program Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) merupakan salah satu
bagian dari program desa khusunya Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Program ini harus mendapat dukungan dari semua pihak
dalam arti bentuk pengawasan bukan saja oleh Kepala Desa melainkan oleh semua lapisan masyarakat.
Pengawasan yang baik adalah pengawasan
dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan, agar kesalahan dan kekurangan
dapat dikecilkan sekecil apapun, sehingga
program berhasil secara efektif agar pelaksanaan program berjalan dengan baik
maka dibutuhkan komunikasi dan koordinasi yang baik pula sehingga program yang
dilaksanakan berhasil sesuai yang diharapkan.
Sehubungan dengan itu dapat dikemukakan menurut buku PNPM mandiri
Perkotaan dengan judul Refleksi pelaksanaan tinjauan partisipati, pada halaman
1 bagian 1 tahun 2010, dengan latar belakangnya adalah.
Komponen pengembangan
kapasitas merupakan salah satu pilar program PNPM 201, karna program ini yang
meyakini bahwa pembelajaran merupakan inti dari sebuah proses. Dengan keyakinan
tersebut maka dapat dikatakan bahwa seluruh tahapan siklus PNPM Mandiri
Perkotaan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah adalah proses
pembelajaran itu sendiri.
Bertitik tolak dari uraian peneliti ingin lebih jauh bagaimana Aktivitas
yang dilakukan oleh Kepala Desa terhadap hasil pelaksanaan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat . disamping itu
masalah pelaksanaan Program tersebut masih ada hubungannya dalam ruang
lingkup Program Studi Ilmu Pemerintah sehingga sangat menarik untuk dibicarakan.
Berdasarkan pengamatan peneliti di Kantor Desa Labuan Kecamatan Labuan
Kabupaten Pandeglang Bahwa Aktivitas Kepala Desa sangatlah mendorong pada
palaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) yang diharapkan oleh masyarakat dan
memperoleh hasil yang memuaskan, bertitik
pada pernyataan tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian
dalam rangka menyusun Skripsi dengan judul
“
Aktivitas Kepala Desa dalam Pengawasan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di
Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang”.
B.
Pembatasan
Masalah
Dalam penulisan Skripsi ini penulis memberikan masalah sebagai berikut
yaitu aktivitas Kepala Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang yang
berhubungan dalam pengawasan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) di Desa Labuan
Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.
C.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah maka peneliti merumuskan masalah sebagai
berikut :
1.
Bagaimana peranan Kepala
Desa dalam pengawasan pelaksanaan PNPM di
Desa Labuan ?
2. Bagaimana Pendapat Tokoh Masyarakat terhadap bentuk upaya Kepala Desa dalam mengawasi Pelaksanaan PNPM di
Desa Labuan ?
D.
Tujuan
Penelitian
Sebagai mana diuraikan diatas bahwa penelitian ini menggambarkan tentang
aktivitas Kepala Desa dalam Pengawasan Pelaksanaan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), sebagai gerakan bersama dalam menanggulangi
kemiskinan. Secara khusus tujuan penelitian ini adalah :
1.
Untuk mengetahui mengetahui
Kegiatan Kepala Desa dalam Pengawasan
terhadap Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
2.
Untuk mengetahui Peran
aktif Kepala Desa dalam Pelaksanaan PNPM di Desa Labuan.
E.
Manfaat
Penelitian
Adapun hasil dari
penelitian diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi :
1.
Pihak penulis, sebagai sarana penambahan ilmu
pengetahuan dibidang pemerintahan
khusunya bidang yang diteliti dan sebagai sarana praktek dari teori yang
didapat selama menjalani perkuliahan.
2.
Pihak lain, sebagai
bahan informasi dan data dasar dalam mengadakan penelitian lanjutan yang
berkaitan dengan penelitian ini.
3.
Sebagai bahan acuan
atau perbandingan dalam penelitian – penelitian
khusunya dibidang ilmu Pengetahuan.
F.
Sistematika
Penulisan
Hasil penulisan yang penulisan
kerjakan dapat disusun dengan sistematika
penulisan sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan, pada bab ini memuat dan
menjelaskan tentang latar belakang masalah,
pembatasan dan rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitin, serta sistematika penulisan.
Bab II Tinjauan Pustaka, penulis pada bab
ini memuat uraian tentang : Hakikat Ilmu
Pemerintahan, Pengertian Ilmu Pemerintahan, pengertian Aktivitas Kepala Desa, pengertian pengawasan
pelaksanaan PNPM, hipotesis.
Bab III Metodologi Penelitian, pada bab
ini memuat uraian tentang gambaran umum lokasi penelitian, pendekatan dan
metode, penelitian sumber data dan informan, tehnik analisis data,
pengecekan keabsahan data, tahap
penelitian dan tempat waktu penelitian.
Bab IV Hasil Penelitian dan pembahasan
pada bab ini memuat uraian tentang – tentang hasil penelitian diantara tentang
kegiatan Kepala Desa dan pengawasan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) di Desa Labuan
Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, serta pembahasan – pembahasannya.
Bab V Penutup simpulan dan saran, pada bab
ini merupakan bagian penutup berisi kesimpulan dari bab –bab sebelumnya serta saran – saran dari peneliti terhadap permasalahan yang muncul
dari penelitian ini.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Hakikat
Ilmu Pemerintahan
1.
Pengertian Pemeritahan
Pemerintah berasal dari kata Perintah kemudian mendapat
imbuhan sebagai berikut :
1.
Mendapat awalan “Pe”
menjadi kata Pemerintah yang berarti badan atau organ elit yang melakukan
pekerjaan mengurus suatu negara.
2.
Mendapat ahiran “an”
menjadi kata “Pemerintahan” yang berarti perihal, cara pembuatan atau urusan
dan badan yang berkuasa memiliki legitimasi.
Didalam kata dasar
“Pemerintahan” paling sedikit ada empat unsur penting yang terkandung di dalamnya yaitu :
1. Ada dua pihak, yaitu yang memerintah disebut pemerintah dan pihak yang
diperintah, disebut rakyat.
2. Pihak yang memerintah memiliki kewenangan dan legitimasi untuk mengatur
dan mengurus rakyatnya.
3. Hak yang diperintah memiliki
keharusan untuk taat kepada pemerintah yang sah.
4. Antara pihak yang memerintah dan pihak diperintah terdapat hubungan baik
secara Vertikal maupun horizontal. (inu Kencana Syafei 2001:43)
Menurut pakar pemerintahan Suradinata (2001:13) bahwa :
Pemerintah dalam arti luas
mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara baik ke
dalam
maupun ke luar, yang pertama harus
mempunyai kekuatan tentara atau kemampuan untuk
mengendalikan angkatan perang, kedua harus mempunyai kekuatan legislatif
dalam arti membuat Undang – undang, dan ketiga mempunyai kekuatan finansial.
2.
Pemerintahan
Secara etimologi
pemerintah menurut Ermaya Suradinata (1998:10) sebagai berikut :
1. Pemerintah berarti menyeluruh untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
2. Pemerintah berarti lembaga atau badan yang melaksanakan fungsi pemerintah.
3. Pemerintah berarti kegiatan, perbuatan, cara atau urusan badan lembaga
pemerintah tersebut.
Selanjutnya Ermaya Suradinata menegaskan :
Apabila dalam suatu negara,
kekuasaan pemerintah dibagi atau dipisahkan, maka terdapat perbedaan antara
pemerintah dalam arti luas dengan pemerintah dalam arti sempit, hanya meliputi
lembaga yang mengurus pelaksanaan pada pemerintah (eksekutif). Sedangkan dalam
arti luas adalah lembaga eksekutif dan lembaga yang memuat peraturan perundang
– undangan (legislatif) dan yang melaksanakan peradilan (yudikatif).
Menurut poije (dalam
suradinata, 2002:12) bahwa :
Pemerintahan sebagai suatu ilmu
pengetahuan merupakan fenomena masyarakat yang baru, karena timbul dari cabang
– cabang ilmu sosial. Sekalipun pemerintah sebagai ilmu pengetahuan yang baru
berkembang. Ilmu pemerintah merupakan suatu disiplin yang berdiri sendiri yang
sejajar dengan ilmu – ilmu lainnya
Masih
menurut Ermaya Suradianta (2002:14-15)
Pemerintah adalah proses kegiatan
yang diselenggarakan oleh pemerintah, pandangan tentang pemerintahan tersebut
sangat luas, karena semua aktivitas kegiatan negara digerakan dalam rangka
memberikan kesejahteraan dan rasa aman pada masyarakatnya. Proses tersebut melibatkan militer, hukum yang
berkeadilan, dalam rangka memberikan
pelayanan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai pembangunan
bagi kepentingan bangsa.
Menurut
Kuper (200:418) Yaitu :
Istilah government (pemerintah) dan
segala bentuk implikasinya merupakan jantung dari studi ilmu politik.
Selanjutnya
menurut finer dalam kufer 9200:418) ada empat diantaranya :
1.
Pemerintah menuju pada suatu proses pemerintah dimana
kekuasaan dioprasionalkan oleh mereka
yang memegang kekuasaan secara sah, dalam konteks itu semua proses
pemerintah yang berlangsung dalam bingkai pengelolaan kekuasaan dipandang merupakan aktivtias yang menunjukan pada
kegiatan pemerintah ketika seseorang
menyadari bahwa semua aktivitas
keteraturan, ketentraman ketertiban hingga urusan yang berbelit – belit dalam
birokrasi pemerintah merupakan makanisme yang didesain oleh pemerintah.
2.
Istilah pemerintah
menunjukan pada keberadaan dimana proses pemerintah tersebut berlangsung.
3.
Pemerintah menunjukan
secara langsung orang yang menduduki jabatan pemerintah sebagai pelaksanaan.
4.
Istilah pemerintah juga
mengacu pada aspek bentuk. Metode atau sistem pemerintah dalam suatu
masyarakat, yaknis struktur dan pengelolaan badan pemerintah serta hubungan
antara yang memerintah dan yang diperintah.
5.
Hubungan antara
memerintah dan yang diperintah sejauh mana peranaan pemerintah dalam melakukan
intervensi terhadap warga Nagera bagi upaya mencapai tujuan.
Menurut
Ndrnha (1999:5) menegaskan :
Keseluruhan gejala pemerintah berawal
dari tuhan dan berakhir pada manusia sebagai objek dan subjek yang melayani .
Dari definisi tersebut diperoleh gambaran tentang pemerintah pada umumnya
menunjukan pada aktivitas kekuasaan dalam berbagai suasana ia tidak saja
menunjuk pada pemerintah itu sendiri namun berkaitan pada aktivitas dalam
berbagai konteks kelembagaan dengan tujuan mengarahkan, mengendalikan, mengatur
semua hal yang berkaitan dengan ranah publik seperti kepentingan masyarakat.
Menurut Robinson (dalam kuper, 2004
:417) yaitu :
Pemerintah lebih mengacu pada
proses pengelolaan politik, gaya atau model pengurusan masalah – masalah umum
serta pengelolaan sumber daya umum. Dalam konteks itu setidaknya terdapat 3
(tiga) nilai penting yang menjadi setrum dalam pembicaraan pemerintah yaitu
akuntasi, legitimasi dan transparansi.
Berdasarkan
pendapat diatas bahwa akuntabilitasi
berkaitan dengan seberapa besar efektivitas pengaruh dari mereka yang
diperintahkan terhadap orang yang
memerintah, dalam bahasan sederhananya seberapa besar tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah. Legitimasi menunjukan pada hak Negara untuk
menjalankan kekuasaan terhadap warga negaranya serta seberapa juah kekuasaan
tersebut dipandang sah untuk diterapkan, tranparansi berhubungan dengan seberapa terbuka Negara dalam menciptakan
makanisme untuk menjamin akses umum dalam pengambilan keputusan. Berkaitan
dengan seberapa besar keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan yang meyakinkan mereka sebagai bagian dari semua konsekwensinya yang
akan terjadi.
Dalam Negara
– negara maju ada 2 alasan terutama yang mendorong lahirnya gagasan penciptaan pemerintah yang
baik adalah :
1.
Gagalnya pemerintah
menjalankan fungsinya yang ditandai oleh tidak bekerjanya hukum dan tata aturan
sehingga menimbulkan tidak dipercayanya
pemerintah tentang bagaimana seharusnya pemerintah tentang bagaimana
seharusnya pemerintah berinteraksi dengan masyarkatnya.
2.
Tekanan dari kolompok
neoliberal yang mendukung dikuranginya peran negara dalam pengimbangan
kekuasaan kepada penyediaan layanan oleh peneliti dan pengatur.
Sejalan dengan uraian telihat bahwa konsep good gavernance menjadi sangat
popular seiring dengan menguatnya nilai- nilai politik dan demokrasi di indonesia,
langkah konsep good gavernance dalam lingkungan pemerintah sebenarnya didahului
oleh melambungnya konsep ini dalam dunia bisnis yang sebelumnya dipakai oleh
dunia bisnis kemudian diterapkan oleh
lembaga pemerintah menjadi good public govermance.
3.
Sintesis Hakikat
Pemerintah dan Pemerintahan
Dari pendapat
diatas, penulis menyimpulkan bahwa pemerintah sebagai pertahanan dan sebagai
kekuatan negara, sedangkan pemerintahan adalah meliputi segala kegiatan negara
yang digerakan dalam rangka memberikan kesejahteraan dan rasa aman pada masyarakat
yang melibatkan kekuasaan, lembaga militer, kepolisian, fungsi legislatif,
keuangan dan penegakan hukum yang berkeadilan
3.
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah
Pasal 126 ayat 1 – 7
1. Kecamatan dibentuk diwilayah
Kabupaten Kota dengan peraturan
Daerah berpedoman pada peraturan pemerintah.
2. Kecamatan dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Camat yang dalam
pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagai wewenang Bupati atau wali kota untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah.
3. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) camat juga
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
c. Mengkoordinasikan penerapan dan
penegakkan peraturan perundang – undangan.
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan ditingkat kecamatan
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan Desa dan / Kelurahan
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat
yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan
/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa atau Kelurahan.
4. Camat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat oleh Bupati, Walikota
atas usul Sekertaris daerah Kabupaten / Kota dari Pegawai
Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan
tehnis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan - peraturan
perundang – undangan.
5. Camat dalam menjalankan tugas
- tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) di bantu oleh
perangkat kecamatan dan bertanggung
jawab kepada Bupati / Wali Kota melalui sekretaris Daerah Kabupaten /
Kota.
6. Perangkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2,3,4,5, dan ayat 6
ditetapkan dengan peraturan Bupati atau
Wali Kota yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
Pada perataruan pemerintah Republik Indonesia No. 72 tahun 2005, tentang Desa
pada bab III tentang kewenagan Desa
pasal 7 yaitu urusan pemerintahan yang menjadi kewengan desa mencakup :
a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal – usul desa
b. Urusan pemerintah yang menjadi kewengan Kabupaten / Kota yang di serahkan
pengaturannya kepada desa.
c. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintahan provinsi, dan pemerintah
Kabupaten / Kota
d. Urusan pemerintah lainya yang oleh peraturan perundang – undangan di
serahkan kepada Desa
Pasal 8
Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenagan Kabupaten / Kota yang diserahkan pengaturannya kepada
Desa sebagai mana dimaksud dalam pasal 7
hurup B adalah urusan pemerintahan yang
secara langsung dapat meningkatkan pelayanan
dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan urusan
yang menjadi kewenangan
kabupaten kota yang diserahkan
pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 hurup B diatur
dengan peraturan Daerah Kabupaten /
Kota dengan berpedoman pada peraturan mentri.
2. Penyerahan urasan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan pembiayaannya.
Pasal 10
1.
Tugas pembantu dari
pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten / Kota kepada Desa
sabai mana dimaksud dalam pasal 7 hurup C disertai dengan dukungan pembiayaan , sarana dan prasarana
serta sumber daya manusia.
2.
Penyelenggaraan tugas
pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan
perundangan – undangan.
3.
Desa berhak menolak
melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pembiayaan,
prasarana dan sarana serta sumber daya manusia.
Paragraf 2
Tugas, Wewengan, Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Pasal 14
1.
Kepala Desa mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan .
2.
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala Desa mempunyai wewenang :
a.
Memimpin
menyelenggarakan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b.
Mengajukan rancangan
peraturan Desa.
c.
Menetapkan peraturan
Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
d.
Menyusun dan mengajukan
rancangan peraturan Desa mengenai APB
Desa untuk dibahas dan ditetapkan
bersama BPD.
e.
Membina kehidupan
masyarakat Desa .
f.
Membina perekonomian
Desa.
g.
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
h.
Mewakili desanya di
dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang- undangan, dan
i.
Melaksanakan wewenang
lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
B.
Pemerintahan
Desa
Dalam kaitannya istilah Pemerintah Menurut Finer dalam Kuper (2000 : 418) ada empat pengertian pokok diantaranya :
1.
Pemerintah
merujuk pada suatu proses
pemerintahan, dimana kekuasaan dioperasionalkan oleh mereka yang memegang
jabatan secara sah.
2.
Pemerintah
menunjukan pada keberadaan dimana proses pemerintahan tersebut berlangsung.
3.
Pemerintah
menunjuk secara langsung orang yang menduduki jabatan Pemerintah sebagai pelaksana kekuasaan
4.
Istilah
pemerintah juga dapat mengacu pada aspek bentuk metode atau sistem Pemerintahan
dalam suatu Masyarakat yakni Struktur Pengelolaan Badan Pemerintah serta
hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah.
Menurut
peraturan daerah tentang penyelenggaraan
pemerintah Desa pada bab 1 ketentuan umum yaitu :
Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh
pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam mengatur dan
mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah
Desa Mereka yang memenuhi syarat dan diangkat dengan keputusan Kepala Desa yang
mempunyai tugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintah Desa. Pemerintah Desa juga mempunyai kewenangan
yaitu hak dan kekuasaan Pemerintahan
Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan
Republik Indoesia. Didalam Pemerintahan Desa ada peraturan Per Undang –
undangan yang dibuat oleh Badan permusyawaratan Desa (BPD) Bersama Kepala Desa
dan pemerintahan Desa.
Dalam susunan
organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa dalam peraturan Daerah tentang Desa
dan Kelurahan tahun 2007 pasal 12 yaitu :
1.
Organisasi Pemerintahan Desa disusun
berdasarkan kebutuhan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat, jumlah penduduk serta kemampuan anggaran pendapatan
dan belanja Desa (APB Desa)
2.
Penetapan Organisasi Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan peraturan Desa setelah
mendapatkan persetujuan
3.
Urutan organisasi Pemerintahan Desa
terdiri dari
a.
Pimpinan adalah Kepala Desa
b.
Pembantu Pimpinan adalah Perangkat Desa
4.
Perangkat Desa pada ayat 3 terdiri :
a.
Unsur Staf adalah pelaksana adimistrasi memberikan
pelayanan Staf atau ketatausahaan yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Kepala
Uruasan.
b.
Unsur Pelaksana adalah Pelaksana
teknis lapangan yaitu Kepala Seksi.
c.
Unsur kewilayahan adalah pembantu Kepala
Desa diwilayah bagian Desa yaitu, Kepala Dusun / kampung.
Pada
peraturan daerah tentang kewenangan Desa
pada pasal 18 yaitu
Urasan
pemerintah yang menajadi kewengan Desa Mencakup :
a.
Urusan pemerintahan
yang sudah ada berdasarkan hak asal usul
Desa.
b.
Urusan pemerintahan
yang menjadi kewengan Kabupaten yang diserahkan pengaturan kepada Desa.
c.
Tugas pembantuan dari
Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten.
d.
Urusan Pemerintah
lainnya yang oleh Peraturan perundang – undangan diserahkan kepada Desa.
Selanjutnya tentang penyusunan peraturan Desa pada peraturan Daerah Bab V
pasal 22 yaitu :
1.
Jenis peraturan
perundangan – undangan pada tingkat Desa meliputi :
a.
Peraturan Desa
b.
Peraturan Kepala Desa
2.
Peratuan Desa dibentuk
berdasarkan pada azas pembentukan
peraturan perundang – udangan
C.
Pengertian
Aktivtias Kepala Desa
Aktivtias kita kenal sebagai kegiatan dalam mencapai suatu tujuan. Menurut Onong Uchajana Effendi yaitu
:
Tindakan seluruh karyawan bergiat
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dari pengertian diatas dapatlah dikemukakan bahawa aktivtias iyalah kegitan atau tindakan
yang dilakukan oleh seseorang untuk
mengerakan dan menggiatkan warga masyarakat guna mewujudkan tujuan yang telah
ditetapkan.
Kepala Desa dalam Undang – undang no 5 tahun 1979 yaitu :
Kepala Desa adalah
penyelenggaran dan penanggung jawab utama dibidang pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa dan
urusan Pemerintahan Umum termasuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai
dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta
mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan
pemerintahan Desa
Menurut Madjloes memberikan batasan yaitu
Kepala Desa adalah
orang yang memegang jabatan tertinggi dalam Pemerintahan Desa yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab atas pelaksanaan Pemerintahan Desa secara Keseruruhan.
Kepala Desa adalah
seseorang yang dipilih sebagai pimpinan oleh masyarakat juga
merupakan pimpinan penyelenggaraan
pemerintah Desa berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama BPD.
Dengan demikian menurut tinjauan beberapa pendapat diatas
dapatlah di kemukanan : aktivitas Kepala
Desa Adalah tindakan yang dilakukan oleh
pemegang jabatan tugas serta tanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan Desa
secara keseluruhan.
D.
Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Dirancang sebagai garakan bersama yang terpadu dalam penanggulangan
kemiskinan melalu proses pemberdayaan Masyarakat memerlukan ketelibatan
berbagai pihak, antara lain pemerintah, kelompok ahli, Dunia usaha, dan
Masyarakat Luas. Semua pihak diharapkan dapat menjalankan peran dan tanggung
jawabnya dengan baik dalam memampukan masyarakat sebagai pelaku utama
Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Partisipasi
pemerintah yang diharapkan dalam pelaksanaan PNPM adalah :
1.
Menumbuhkan iklim yang
mendukung untuk upaya pemberdayaan masyarakat Khususnya masyarakat miskin
2.
Mendorong pelembagaan
mekanisme yang menjamin terwujudnya komunikasi, koordinasi dan keterpaduan
antara pemerintah dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat
3.
Melakukan Audit untuk semua pelaku PNPM.
Perangkat pemerintah Khusunya pemerintah daerah didorong untuk mempu
mengalihkan peran dari pelaksanaan menjadi pemampu, secara khusus perangkat
pemerintah dituntut agar mampu berperan
sebagai kapalis pembangunan untuk mendorong terjadinya Proses Transformasi dan
bukan Transflantasi.
Berdasarkan petunjuk teknis operasional
PNPM Bahwa sistem pengendalian PNPM dilakukan melalui kegiatan
pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan terhadap seluruh proses dan
tahapan kegiatan.
Pengertian dari sistem pengendalian internal adalah rencana, metoda,
prosedur dan kebijakan yang di desain oleh manajemen program untuk memberikan jaminan yang memadai
atas tercapainya efesiensi dan efektivitas pelaksanaan program, baik terkait
dengan kehandalan pengelolaan dan pelaporan keuangan maupun ketaatan /
kepatuhan terhadap aturan atau kebijakan .
Tujuan sistem pengendalian
internal :
1.
Menjaga setiap program
PNPM Selalu sesuai dengan aturan, prinsip dan kebijakan PNPM.
2.
Menjaga bahwa hasil –
hasil selama tahap perencanaan diperoleh melalui proses dan mekanisme yang
benar.
3.
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana
yang telah ditentukan
4.
Mengendalikan
pemanfaatan dana PNPM agar sesuai dengan yang direncanakan dan dikelola secara
Transfaran.
5.
Menjaga kualitas
dari setiap kegiatan yang dilaksanakan agar memuaskan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
6.
Mengendalikan agar
setiap pelaku PNPM dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara baik sesuai dengan fungsinya masing – masing
E.
Tinjauan
Kepala Desa dalam Pelaksanaan PNPM
Untuk mempercepat pembangunan Desa
Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten
Pandeglang dibutuhkan unsur – unsur yang mengikat aspek pembangunan
untuk mendorong terciptanya pembangunan tersebut.
Dalam perkembangannya pembangunan
tersebut belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, hal ini dapat dilihat dan
sebagian warga masyarakat yang masih belum bisa merasakan hasil dari pada
pembangunan, ini menandakan bahwa
pembangunan belum merata contohnya :
sarana dan prasarana jalan
keperkampungan warga dengan kondisi
warganya buruk dan rusak karna masih sulit dilewati kendaraan roda dua dan
kendaraan roda empat, sarana dan prasarana jalan adalah alat transfortasi yang
paling vital dan merupakan sarana bagi pergerakan ekonomi , maka pembangunannya harus mendapat
prioritas utama disamping aspek lainya
juga sama pentingnya dengan adanya pelaksanaan pembangunan di Desa Labuan
diharapkan mampu sedikit banyak bisa menutupi karna PNPM adalah suatu bentuk
upaya bantuan dari pemerintah bagi masyarakat yang kehidupannya menengah kebawah dan setelah pelaksanaan
selesai warga masyarakat bisa langsung
merasakan hasilnya untuk keperkampungan warga kondisi jalan semakin baik, laju
pergerakan ekonomi warga kembali normal dan tarap kehidupan warga masyarakat
menjadi baik, dengan demikian hasil dari pelaksanaan PNPM dapat dirasakan oleh
Warga masyarakat Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang
F.
Asumsi
Dalam setiap melaksanakan program – programnya sebagai Kepala Desa harus
memiliki konsep perencanaan yang baik terutama yang paling mendasar/sensual
harus dapat menyentuh pembangunan sampai ke masyarakat.
Hal ini akan berhasil apabila Kepala Desa
dan segenap jajaranya mampu mensosialisasikan setiap program kepada masyarakat
dalam hal ini berkaitan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
sangat relevan sebab Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) merupakan
salah satu pekerjaan Kepala Desa untuk membangun masyarakat di segala bidang,
upaya perbaikan jalan yang menunjang transportasi angkutan akan lancar. Karena
itu dengan aktivitas Kepala Desa yang baik mendukung Pelaksanaan Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat dapat menunjang pembangunan di Desa Labuan
Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.
G.
Hipotesis
Sugiono(2006:1)
menjelaskan
Hipotesis merupakan jawaban
sementara terhadap rumusan masalah penelitian dimana rumusan masalah penelitian
telah dinyatakan dalam bentuk kalimat pertanyaan.
Berdasarkan anggapan diatas maka
penulis merumuskan hipotesis sebagai berikut :
“Jika aktivtias Kepala Desa dalam
pengawasan dilaksanakan berdasarkan
prinsip – prinsip pengawasan mana
pelaksanaan Progaram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Desa
Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang maka berjalan dengan baik”.
Hipotesis dapat diartikan
sebagai menangani suatu hal atau
merupakan kewajiban sementara terhadap suatu masalah atau berupa
kesimpulan sementara tentang hubungan variabel dengan satu lebih dengan
variabel yang lainya.
BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
A.
Gambaran Umum Desa Labuan
1.
Sejarah Singkat Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang
Pada awalnya nama Labuan berasal dari kota Labuan,
pada abad XIV Labuan termasuk daerah pelabuhan persinggahan, dimana tempat pelabuhannya para pedagang yang mengarungi
lautan Eropa yaitu portugis dan dari daratan adalah hongkong, untuk melakukan
barter barang – barang yang mereka bawa dengan hasil pertanian atau rempah –
rempah dari daerah labuan dan sekitarnya.
Ketika
meletusnya gunung Krakatau sekitar tahun 1983 dimana puing – puing kota labuan yang kini berada didaerah lautan
yang sekarang dinamakan Karang Labuan yang lokasinya kurang lebih 5 mil dari
lepas pantai sekarang ini. Semenjak itu masyarakat nelayan tiap tahunnya mengadakan keramaian di
laut dengan istilah meruat laut, semua perahu di hias meluncur kelaut
mengiringi kepala kerbau untuk dilempar ke karang labuan, sebagai sesajen
kepada penguasa lautan. Dengan keyakinan supaya terhindar dari malapetaka
diberi ikan yang melimpah. Setelah itu diadakan perlombaan baik di laut maupun
didarat. Kemudian mengadakan pawai keliling Kota Labuan. Lalu pada malam
harinya diadakan hiburan wayang golek,
entah sejak kapan peristiwa itu
dimulai namun sekitar tahun 1964 setelah melalui pertentangan paham dan adu
argumentasi antara masyarakat nelayan dengan pemuka agama, kegiatan upacara
tersebut tetap diadakan walaupun bersifat sederhana, dan beberapa tahun
kemudian berangsur – angsur . upacara ritual yang berbau mistik itu pada
akhirnya didaerah Labuan tidak dilaksanakan lagi sampai sekarang .
Mengenai
wilayah pemerintah Desa pada mulanya Desa Labuan terdiri dari dua desa, dan
dikepalai oleh seorang jaro. Nama Desa tersebut adalah Desa Labuan dan Desa Karabohong dengan masing
– masing jaronya Desa Karabohong Dengan jaronya H. Arasyim menikah dengan wanita berasal dari Desa Labuan. Maka
tampak pimpinan Desa beberapa saat kemudian kedua Desa itu digabungkan menjadi
satu Desa yaitu Labuan.
Desa Labuan
mempunyai 14 (empat belas) rukun warga (Rw) dan 49 (Empat puluh sembilan) rukan
tetangga (Rt) dengan jumlah penduduk
diantaranya :
Tabel I
Jumlah Penduduk Desa Labuan pada Tahun 2010
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
Keterangan
|
Laki – laki
|
5814 Orang
|
|
Perempuan
|
57771 Orang
|
|
Jumlah
|
11536 Orang
|
Sedangkan jumlah kepala keluarga diantaranya
Tabel 2
Jumlah Kepala
Keluarga Desa Labuan pada Tahun 2010
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
Keterangan
|
Laki – laki
|
2707 Orang
|
|
Perempuan
|
532 Orang
|
|
Jumlah
|
3239 Orang
|
Secara geograpis Desa Labuan mempunyai batas – batas sebagai
berikut :
1.
Sebelah Utara : Desa Kalang Anyar
2.
Sebelah Selatan : Desa Cigondang
3.
Sebelah Barat : Desa Labuan
4.
Sebelah Timur : Desa Suka Maju
Desa Labuan kabanyakan mata pencahariannya diantaranya :
1.
Pegawai
2.
Pedagang
3.
Buruh
4.
Nelayan
Dengan menganut masing – masing agama diantaranya Islam,
Kristen, Khatolik, Hindu.
2.
Tugas Pokok dan fungsi
(tupoksi) Organisasi Pemerintah Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.
Pemerintah Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten
Pandeglang mengacu pada peraturan daerah (perda) tentang Desa
dan kelurahan no 3 tahun 2007 tentang penyelenggaraan desa pemerintah desa
dengan unsur organisasi terdiri dari seorang kepala desa sebagai pimpinan didesa. Pembantu Kepala Desa
adalah Sekretaris Desa, dan pelaksana adalah Kepala Seksi.
1.
Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas pokok memimpin, mengkordinasikan desa untuk
memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja desa sesuai
dengan pelimpahan dan memegang jabatan tertinggi dalam pemerintah desa.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagai dimaksud di atas, Kepala Desa
mempunyai fungsi :
a.
Memimpin
penyelenggaraan pemerintah Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
APBD
b.
Membina kehidupan
masyarakat Desa.
c.
Meningkatkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat.
2.
Sekretaris Desa (Sekdes)
Sekertaris Desa dipimpin oleh seorang sekertaris yang mempunyai tugas
pokok melaksanakan pengelolaan dan pelayanan tehnis administrasi. Ketatausahaan
meliputi pelayanan umum, urusan keuangan
dan umum.
Usaha menyelenggarakan tugas pokok
dimaksud diatas sekertaris Desa
Mempunyai fungsi :
a.
Melaksanakan koordinasi
terhadap kegiatan / pelayanan
b.
Pelaksanaan pengolah
administrasi keuangan
c.
Menyusun laporan
pemerintah desa
d.
Menyusun program kerja
tahunan desa
e.
Melakukan tugas lain
yang diberikan oleh kepala desa
3.
Kepala Urusan Pemerintah
Seksi pemerintah dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas
pokok mengumpulkan dan mengolah mengevaluasi data bidang pemerintah.
Untuk menyelanggarakan tugas pokok yang
dimaksud diatas kepala urusan pemerintah mempunyai fungsi :
a.
Mengumpulkan bahan
dalam rangka pembinaan wilayah dan masyrakat
b.
Melakukan pelayanan
kepada masyarakat dibidang pemerintahan
c.
Membantu tugas – tugas
dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil
d.
Melakukan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Desa
4.
Kepala Urusan Perencanaan
Seksi perencanaan dipimpin oleh seorang kepala seksi perencanaan yang
mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut
a.
Mengumpulkan dan
mengelolah dan mengevaluasi data
b.
Melakukan pelayanan
kepada masyarakat
c.
Mengkoordinasikan
merumuskan dan menyusun rencana program kerja Kepala Desa.
5.
Kepala Urusan Umum
Seksi umum dipimpin oleh seorang kepala seksi urusan umum yang mempunyai
tugas dan fungsi diataranya :
a.
Melakukan administrasi
kepegawaian
b.
Melakukan urusan
perlengkapan dan inventaris desa
c.
Mengatur pelaksanaan
rapat – rapat dan upacara
d.
Melakukan urasan surat
menyurat kearsiapan
6.
Kepala Urusan Keuangan
Seksi keuangan dipimpin oleh seorang kepala seksi urusan keuangan di
antaranya :
a.
Menerima, melakukan,
menyimpan, mengeluarkan, keuangan di Desa
b.
Mengurus dan membayar
insentiv perangkat desa Rt. dan Rw.
c.
Mengumpulkan bahan dan
menyusun laporan dibidang keuangan.
7.
Kepala Urusan Keamanan
Seksi keamanan dipimpin oleh kepala
urusan keamanan dengan tugas dan fungsi :
a.
Melakukan kegiatan
keamanan
b.
Membantu
penyelenggaraan kegiatan perlindungan masyarakat (LINMAS)
c.
Melakukan kegiatan
dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
8.
Kepala Seksi Urusan Pajak/ Retribusi dan Pungutan Desa
Diantaranya mempunyai tugas dan fungsi :
a.
Melakukan kegiatan
pengumpulan / retribusi dan pungutan iuran Desa.
b.
Mengumpulkan mengelola
dan mengevaluasi data dibidang retribusi
c.
Melakukan tugas
pembantuan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) atau pajak daerah.
9.
Kepala Seksi Urusan Pamong Tani / Nelayan
Mempunyai tugas pokok dan fungsi diantaranya :
a.
Mengumpulkan,
mengelolah dan mengevaluasi data di bidang pertanian dan perikanan
b.
Membantu pelaksanaan
penyaluran bantuan pertanian dan perikanan
c.
Melakukan kegiatan
pemantauan terhadap kegiatan pertanian dan perikanan di Desa.
10.
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Keagamaan
Mempunyai tugas
dan fungsi diantaranya :
a.
Membina kegiatan
pengumpulan zakat, infak dan sodakoh
b.
Melakukan kegiatan
gotong royong dan kebersihan ketertiban dan keindahan (K3)
c.
Membantu pelaksanaan
pemungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI)
11.
Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Desa
Diantaranya tugas
pokok dan fungsinya adalah :
a.
Mengumpulkan ,
mengelola dan mengevaluasi data dibidang perekonomian dan pembangunan desa
b.
Melakukan kegiatan dibidang perekonomian dan bidang
pembangunan desa yang menjadi tanggung jawab.
c.
Melakukan bimbingan
perekonomian, pengusaha lemah dan pertisipasi masyarakat dalam pelaksanaan
pembangunan
12.
Seksi Kepala Dusun
Diantara Tugas pokok dan fungsinya adalah :
a.
Mambantu pelaksanaan
tugas kepala desa
b.
Melaksanakan keputusan
dan kebijakan kepala desa
c.
Membina dan meningkatkan
swadaya kegotong royongan
d.
Melakukan kegiatan
penyuluhan program pemerintah
3.
Visi dan Misi Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten
Pandeglang .
a.
Visi
Visi untuk Desa Labuan Kecamatan
Labuan Kabupaten Pandeglang menerapkan tentang :
“Memberikan kemudahan
dalam pelayanan masyarakat "
b.
Misi
Misinya untuk Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang adalah :
-
Sopan santun dalam
setiap pelayanan kepada masyarakat
-
Efektiv dan evesien
dalam setiap pekerjaan
-
Menumbuhkan rasa nyaman
pada masyarakat
-
Membantu setiap
pelayanan terhadap masyarakat
4.
Tujuan dan Sasaran
a.
Tujuan
Tujuan pada Kantor Kepala Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten
Pandeglang adalah :
a.
Meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat
b.
Memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat
c.
Memupuk rasa adil dalam
masyarakat
d.
Melayani dengan sebaik
mungkin kepada masyarakat.
b.
Sasaran
Sasaran yang harus dipenuhi oleh kantor Desa Labuan Kecamatan Labuan
Kabupaten Pandeglang Diantaranya :
a.
Terbentuknya pegawai
yang berkualitas
b.
Meningkatkan kualitas
dan kuantitas kepengurusan dikalangan Kantor Kepala Desa
c.
Membantu terhadap masyarakat demi pelayanan secara
optimal dan maksimal
B.
Pendekatan dan Metode
1.
Pendekatan
Mengingat penulis ingin memperoleh gambaran tentang aktivitas
kepada Desa dalam pengawasan Pelaksanaan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
maka dengan melalui pendekatan dengan cara wawancara melalui Kepala Desa
dengan perangkat Desa beserta masyarakat yang ada didesa Labuan Kecamatan
Labuan Kabupaen Pandeglang pada saat penelitian
Pada pendekatan ini penulis menggunakan kualitatif.
Pendekatan kualitatif sebagai suatu
pendekatan untuk memahami penomena sosial. Penelitian ini dilakukan pada
kondisi alamiah berdasarkan fakta – fakta yang ada di Kantor Kepala Desa Labuan
Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.
Pendekatan kualitatif mengenai batasan penelitian kualitatif
dijelaskan oleh Gorman dan Clayton (Santana. 2007:29-30), mengatakan
Riset kualitatif memproses
pencarian gambaran data dari konteks kejadiannya langsung, sebagai upaya
melaksanakan peristiwa seperti kejadian, yang berarti
membuat berbagai kejadian seperti
merekat dan melibatkan peneliti dan menjelaskan gambaran yang
diamatinya.
Gambaran yang
diamatinya pada hal yang diatas bersumber bahwa untuk melakukan penelitian
secara pendekatan kualitatif bahwa untuk menentukan aktivitas Kepala Desa dalam
pengawasan Pelaksanaan PNPM Sangatlah menunjang untuk kearah yang lebih baik
karna peran Kepala Desa sangat diharapkan oleh masyarakat. Hal ini peneliti
mewawancarai masing – masing informan yang ada di Desa Labuan Kecamatan Labuan
Kabupaten Pandeglang, dengan menggunakan hasil, berupa data dan informasi yang
terlibat dalam aktivitas Kepala Desa dalam Pengawasan Pelaksanaan Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
2.
Metode
Untuk memperoleh hasil yang baik dan memuaskan maka peneliti
yang sifatnya ilmiah harus menggunakan seperangkat metode yang tepat metode
dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu metode yang digunakan untuk mengungkap data atau
masalah yang diteliti dengan mengambarkan keadaan, situasinya, kondisinya,
jumlah dan hasil penelitiannya dengan menggunakan seperangkat metode yang
tepat, metode penelitian ini harus sesuai dengan tujuan penelitian yang hendak
dilakukan dengan sifat masalah yang diselidiki, dalam penelitian ini sangatlah
berpengaruh terhadap berhasilnya dan tidaknya suatu penelitian.
Metode yang digunakan adalah menggunakan pendekatan
kualitatif, oleh sebab itu dengan metode penelitian tersebut akan lebih teliti
untuk memberikan gambaran tentang suatu kegiatan yang dilakukan oleh Kepala
Desa Menuju adil dan makmur.
C.
Sumber Data dan Informan
1.
Sumber
Sumber
data dalam penelitian ini bersumber :
a.
Bahan – bahan tertulis
yaitu buku – buku yang berkaitan dengan judul penelitian
b.
Dokumen – dokumen Desa,
Arsip Desa, arsip yang berhubungan dengan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM), data -data
kepustakaan
c.
Hasil tanya jawab atau
interviu dengan Kepala Desa, Perangkat Desa dan masyarakat Desa Labuan
Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang .
Pihak yang dijadikan sumber data dalam penelitian ini adalah
:
a.
Kepala Desa 1 orang
b.
Sekertaris 1 orang
c.
Kaur pembangunan 1 orang
d.
Pelaksanaan PNPM 1 orang
e.
Pelaksana Kasus 6 orang
Jumlah 10 orang
2.
Informan
Dalam penelitian ini informan yang diambil adalah Kepala Desa
dengan sekertaris Desa dan kaur – kaur pemerintahan serta masyarakat Desa Labuan
Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang,
sekaligus dengan informan yang menaggani pelaksanaan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) diantaranya adalah :
a.
Bapak Eka Jungjunan
Arisandi (Kepala Desa Labuan )
b.
Bapak Uyuh sururi
(sekertaris Desa Labuan )
c.
Bapak Aceng
(Koordinator PNPM)
d.
Bapak Yani (Kaur Umum
Desa Labuan )
e.
Bapak Toto (Tim
Pelaksana PNPM Pandeglang0
f.
Bapak Unu Nurpalah
(Ketua KSM)
g.
Masyarakat Desa Labuan
D.
Tehnik Pengumpulan Data
Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini, penulis mengumpulkan data
dari pemerintah Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang melalui :
1.
Studi Kepustakaan
Studi Kepustakaan ini untuk memperoleh data yang bersumber dengan cara
membaca dan mempelajari bahan berupa
buku – buku, catatan, majalah dan bahan – bahan lainya yang behubungan dengan
pokus penelitian.
2.
Wawancara / Interviu
Wawancara / interviu adalah jawab antara peneliti dan informasi ditujukan
pada obyek yang diteliti dengan
mempersiapkan pertanyaan - pertanyaan, dengan cara metode wawancara
inilah penulis lebih mudah mendapatkan informasi dari berbagai sumber
permasalahan pada objek yang diteliti.
3.
Observasi
Observasi ini digunakan untuk melihat langsung kondisi yang ada dilapangan
mengenai bantuk peraturan, pedoman, dalam pelaksanaan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), serta Kegiatan aktivitas Kepala Desa dalam
pengawasan pemerintah kerjanya di Desa Labuan.
4.
Dokumentasi
Dokumentasi dilakukan dengan cara
mengumpulkan Dokumen- dokumen atau catatann – catatan Pemerintah Desa Labuan Kecamatan Labuan
Kabupaten Pandeglang.
E.
Alat Pengumpulan Data dan Peran Peneliti
1.
Alat Pengumpulan Data
Untuk suatu kelancaran pengumpulan data dengan tehnik
berwawancara maka peneliti menggunakan sebagai bahan untuk dijadikan alat
pengumpulan data, model wawancaranya berupa pertanyaan – pertanyaan sebagai
berikut :
a.
Bagaimana aktivitas
Kepala Desa dalam pengawasan pelaksanaan PNPM di Desa Labuan Kecamatan Labuan
Kabupaten Pandeglang.
Peneliti juga membuat suatu pernyatan dan peranyaan yang dibuat dalam
tabal ini sebagai berikut :
Tabel 3
Pokok – pokok
pertanyaan aktivitas Kepala Desa
No
|
Asepk Yang Ditentukan
|
Pihak
Yang Diwawancara
|
1
|
Kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa
|
Kepala Desa
|
2
|
Pelaksanaan rapat dengan bantuan kaur
|
|
3
|
Mengadakan musyawarah dengan pihak lain
|
|
4
|
Kerja sama saling menghormati
|
|
5
|
Pelaksanaan
kegiatan menurut bidang yang telah ditentukan
|
Pertanyaan tentang Pengawasan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PMPM ) di Desa Labuan
Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang .
Untuk mengetahui apa yang dilaksanakan pada pelaksanaan
program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM), peneliti membuat suatu
pertanyaan yang dibuat kedalam tabel.
Tabel 4
Aspek pertanyaan
Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat (PNPM) di Desa Labuan
No
|
Asepk Yang Ditentukan
|
Pihak
Yang Diwawancara
|
1
|
Bagimana pelaksanaan melalui PNPM
|
Pengelola PNPM Desa
Labuan
|
2
|
Mengadakan rencana apa yang akan
dibangun melalui PNPM
|
Pengelola PNPM Desa
Labuan
|
3
|
Mengadakan rapat koordinasi kepala desa
|
2.
Peran Peneliti
Adapun dalam pelaksanaan wawancara peneliti bisa menggunakan
pedoman peran peneliti sebagai berikut :
a.
Sebagai penanya atau
pewawancara
b.
Perekam, pencatat
jawaban dari informan
c.
Hasil berwawancara
dengan informan
d.
Menganalisis data penelitian
e.
Pembahasan atas
penelitian sehingga dapat menimbulkan suatu kesepakatan
F.
Tehnik Analisis Data
Dalam penelitian ini tehnik yang digunakan
untuk menulis skripsi ini adalah analisis data kualitatif, yakni dengan tehnik :
Penelitian memaparkan
atau membeberkan dari hipotesis dengan kata lain untuk memperoleh data dengan
mancari faktor – faktor pelaksanaan, menjabarkan data kedalam unit, menyusun
kedalam pola, dan menarik kesimpulan yang dapat dipahami menurut bondang dalam
sugiono 2008,244)
G.
Pengecekan Keabsahan Data
Salah satu tehnik yang digunakan dalam pengecekan keabsahan data dengan
menggunakan tehnik triangulasi, tehnik ini merupakan tehnik pemeriksaan atau
sebagai bahan perbandingan baik pengecekan suatu informasi yang diperoleh
melalui waktu dan alat yang berbeda dalam metode kualitatif.
Menurut patton (Dalam molleong 19980) terdapat 2 katagori yaitu :
1.
Pengecekan data,
kepercayaan penemuan hasil penelitian dan beberapa tehnik pengumpulan data
2.
Pengecekan derajat
kepercayaan sumber data dengan metode yang sama
Dalam penelitian ini
peneliti menggunakan derajat kepercayaan suatu informasi dari hasil penelitian
H.
Tahapan Penelitian
Dalam
tahapan peneliti melakukan :
1.
Tahapan persiapan
penelitian selama satu bulan yaitu mengadakan kegiatan – kegiatan diantaranya :
membuat judul dan menyusun rencana penelitian .
2.
Tahapan melaksanakan
penelitian dengan cara wawancara serta observasi kelapangan, interviu dengan
tujuan untuk mengumpulkan data sebanyak – banyaknya
3.
Tahapan pengolahan
serta menulis laporan selama tiga bulan, termasuk bimbingan serta perbaikan –
perbaikan data.
I.
Tempat dan Waktu Penelitian
a.
Tempat Penelitian
Dalam pelaksanaan penelitian, tempat yang digunakan adalah
kantor Kepala Desa Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang yang berlokasi di Jl.
Stasiun No. 10 Labuan – Pandeglang 42264 Banten
b. Waktu
Penelitian
Penelitian ini dilaksanaan dalam jangka waktu dengan rincian
:
a.
Datang Kelokasi : Nopember 2010
b.
Penyusun Proposal : Desember 2010
c.
Seminar Proposal
Penelitian : Januari 2011
d.
Konsultasi Penulis : Januari – Mei 2011
e.
Pelaksanaan Wawancara
Dan Observasi : April 2011
f.
Konsultasi Analisis
Data : Mei 2011
g.
Ujian Akhir (Sidang) :
Juni 2011
BAB IV
HASIL PENELITIAN
DAN PEMBAHASAN
A.
Hasil Penelitian
1.
Data Penelitian
Peranan Kepala Desa dalam Pengawasan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Di Desa Labuan
Dari pertanyaan mengenai peranan Kepala Desa terhadap pengawasan
pelaksanaan PNPM merupakan suatu kegiatan sebagai penyelenggara pelayanan masyarakat yang harus
melaksanakan tugas yang dilaksanakan
oleh Kepala Desa secara umum terhadap
masyarakatnya.
Pada dasarnya pemerintah merupakan suatu lembaga yang mengerakan roda
pembangunan suatu negara bagitu pun sama halnya dengan pemerintah desa, Kepala Desa memegang peranan sangat penting bagi kelangsungan
poltik sosial, budaya, agama dan lainya.
Kepala Desa dalam melakukan tugas tugasnya dibantu oleh Staf aparturnya,
dalam hal ini yaitu pengawasam pelaksanaan Program Nasonal Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Program ini di peruntukan masyarakat demi kesejahteraan
balita didirikannya posyandu dan Mck, Drainas, Pembangunan ini dilaksanakan
untuk mengatur kesejahteraan warga masyarakat Desa Labuan, dimana yang melalui
pembangunan warga masyarakat Desa Labuan dimana yang semula pembangunannya
tidak merata. Akan tetapi melalui pembangunan PNPM ini hampir menyentuh kesetiap poloksok, karna
dengan pembangunan ini menyadari bahwa peranan Kepala Desa dalam membangun
Warga Masyarakat nya telah diwujudkan dalam bentuk yang nyata walaupun tidak
sepenuhnya di rasakan oleh warga masyarakat Desa Labuan.
Pada dasarnya selain dari kegiatan nya terhadap jalannya roda pembangunan.
Hal yang utama dalam kegiatan nya adalah peranannya terhadap pengawasan pelaksanaan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Sebagai Kepala Desa Hanya sebagai mengetahui
dalam bentuk pengawasan dan
mempercayakan pada masyarakat yang telah
ditunjuk yaitu melalui Badan Kswadayaan
Masyarakat (BKM) Yang dipilih oleh masyarakat langsung. Pemilihan ini atas
perwakilan masyarakat. Selain dari kegiatan atau peranannya hanya untuk
mengetahui Kepala Desa juga memegang peranan sangat penting yaitu sebagai penanggung jawab dan
pegawasna tim pelaksana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) .
Dengan digulirkannya Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat
Perananannya sebagai Kepala Desa sangat penting bagi masyarakat Desa Labuan
Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, karena sebagai masyarakat dapat
meraskan dengan adanya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Sangatlah diharapkan dan
bisa meningkatkan tarap hidup yang lebih baik . Masyarakat juga mempunyai
tanggapan lebih baik terhadap pengawasan pelaksanaan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang
dilakukan oleh Kepala Desa yaitu dengan tanggapan positip dan banyak terima
kasih. Alasannya banyak terjadi jalannya
rusak, menjadi bagus, saluran – saluran menjadi baik, dan lain sebagainya.
Mengenai kejelasan peranan Kepala Desa terhadap Pengawasan Pelaksanaan
PNPM. Karna sangatlah penting pada dasarnya Kepala Desa memegang peran terhadap
jalannya roda pembangunan di Desa. Yang merupakan salah satu kegiatan dalam
pekerjaannya sebagai Kepala Desa. Kegiatan tersebut meliputi aspek bidang keamanan,
ketertiban, kebersihan, keagamaan olah
raga, kemasyarakatan dll, aspek ini merupakan aktivitas dari Kepala Desa yang harus dibantu
melalu pembinaan secara baik dan benar .
Aktivitas Kepala Desa sebagai salah satu tugas dalam rangka menyelenggarakan
roda organisasi ataupun dalam mengambil berbagai Keputusan memegang peran penting. Salah satunya adalah
dengan menempuh tujuan dan sasaran yang diinginkan yaitu melalui pelaksanaan
dan monitoring, sehingga hasil yang diperoleh
akurat. Sebagai Kepala Desa
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap bebagai kegiatan terutama dibidang
pembangunan salah satunya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Rancang sebagai gerakan
bersama yang tepadu dalam penanggulangan kemiskinan melalui Proses Pemberdayaan Masyarakat.
Pemberdayaan Masyarakat memerlukan
ketertiban berbagai pihak antara lain :
Pemerintah , kelompok ahli dunia usaha dan masyarakat luas, semua pihak di
harapkan dapat menjalankan peran dan tanggung jawab dengan baik dalam
memampukan masyarakatnya sebagai pelaku utama Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM).
2.
Data Penelitan terhadap Bentuk upaya kepala Desa Dalam
pengawasan pelaksanaan PNPM Di Desa Labaun
Dalam menjalankan aktivtias nya
sebagai kepala Desa harus cepat tanggap dalam merespon setiap kondisi yang berkembang dimasyarakat dalam hal ini
berkatian dengan pelaksanaan PNPM dimana dalam pekerjaan memerlukan
keterlibatan berbagai pihak diataranya
intansi pemerintah, pengusaha dan masyarakat, kepala desa bisa
menjatuhkan ketiga pihak tersebut
sehingga proses pekerjaan berjalan
dengan baik, walaupun masih terdapat kekurangan
- kekurangan, karna disesuaikan dengan anggaran yang ada pekerjaan yang
dilaksanakan diantaranya lingkungan rabat beton, drainase, Mck dan lainya,
Program ini telah dapat dirasakan manfaat
dan kegunaannya oleh masyarakat Desa Labuan misalnya jalan ke setiap kampung warga menjadi lebih
baik dan bisa dilalui kendaraan dengan lancar terutama kendaraan roda dua
dengan demikian pergerakan ekonomi akan masyarakat dan tarap hidupnya akan
meningkat satu hal yang positip dari
paket program nasional pemberdayaan masyarakat bisa memanfaatkannya.
Di Desa Labuan yang kondisi masyarakatnya kebanyakan hidupnya digaris kemiskinan dengan kegiatan
sehari – harinya berjualan keliling dan sebagainya. Semua itu harapan mereka supaya bisa menutupi kehidupan mereka sehari hari dengan sarana sarana dan
prasarana jalan yang baik mereka sangat seneng karna dapat membantu dan
memperlancar kegiatan berjualan.
Secara sosial kehidupan mereka harus mendapat bantuan dari pemerintah dan
pelaksanaan PNPM Merupakan salah satu bentuk bantuan yang paling tepat untuk
merubah cara berdagang mereka dan berjualan menjadi lebih baik dan
menganti beralih menggunakan sepedah
motor mereka berpikir seperti ini karna sarana jalan keperkampungan kondisinya
cukup baik seolah bisa dilewati kendaraan. Lingkungan yang sehat akan membawa warganya menjadi sehat
pula ini menggambarkan bahwa keselamatan faktor yang cukup penting bagi
aktivtias warga misalnya pembuatan
drainase, Mck , dan posyandu , ketiga aspek ini sangat erat hubungannya dengan
kesehatan. Ini pun akan meningkatkan kegiatan dalam melakukan aktivtias sebagai
aspek pembangunan untuk kedepannya akan semakin meningkat dengan demikian warga
masyarakat untuk prospek kedepan menjadi
lebih baik sesuai harapan kita bersama.
B.
Pembahasan
Pada pembahasan ini penelitian ingin mencoba menjawab hasil yang peneliti
lakukan melalui wawancara dan observasi langsung kelapangan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) maka
diperlukan sarana dan prasarana serta mencari kesempatan kepada pegawai
dilingkungan Desa Labuan. Untuk
menghadapi kemajuan jaman yang semakin
moderen Khususnya dibidang pemerintahan.
1.
Peran aktivtias Kepala Desa dalam pengawasan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Penulis melakukan penelitian ini terhadap pelaksanaan Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang merupakan salah satu Program
Kegiatan pemerintah melalui Kepala Desa.
Peranan Kepala Desa untuk pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) hanya melaksanakan pengawasan lebih dari itu RT dan Rw dan
masyarakat bertugas sebagai Koordinator
yang mempunyai keahlian dibidangnya.
Dengan dilaksanakan Program ini masyarakat Desa Labuan bisa merasakan manfaatnya upayanya
saluran, gang –gang jalan – jalan, yang manjadi bagus dan tertata rapih,
keadaan seperti ini akan mendorong lalu pergerakan ekonomi sendiri baik
sanitasi lingkungan semakin sehat. Kehidupan semakin baik apa yang diharapkan.
2.
Bentuk Upaya Kepala Desa dalam Pengawasan Pelaksanaan PNPM
Secara interen pelaksanaan pengawasan yang diterapkan Kepala
Desa yaitu pengawasan melekat dalam arti
melakukan konsolidasi kedalam tubuh
perangkat desa serta Kepala Desa pihak – pihak
yang berkompeten.
Dalam rangka pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang patut
diberikan pengawasan agar supaya hasil
pekerjaan tetap dalam koridor dan aturan
yang telah digariskan. Maka dari
itu untuk menciptakan suatu hasil
maksimal dalam pengerjaan PNPM, pengerjaanya harus melakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang pentingnya program yang dijalankan. Disamping itu juga
terciptanya bentuk kerja sama terjalin dengan baik dan warga masyarakat,
sehingga dengan demikian hasil yang dicapai sesuai dengan yang diinginkan
secara efektif dan efesien.
BAB V
SIMPULAN
DAN SARAN
A.
Simpulan
Berdasarkan pelaksanaan aktivitas Kepala Desa dalam pengawasan Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM) tersebut, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa :
1.
Kegiatan oleh Kepala
Desa Melalui pengawasan untuk pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) didesa Labuan memberikan dampak baik terhadap
kehidupan warga masyarakat Desa Labuan seperti jalan kampung / gang dll semakin
bagus dan tertara rapih.
2.
Dalam realisasi
pelaksanaan sebagai penggerak utama koordinator yaitu Rw dan Rt bersama warga
masyarakat yang mempunyai keahlian dibidangnya, Kepala Desa Memberikan
pengawasan dan sosialisasi terhadap kegiatan tersebut.
3.
Diketahui bahwa
pelaksaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang dikerjakan, telah
banyak memberikan manfaat bagi warga masyarakat Desa Labuan.
B.
Saran – Saran
Berdasarkan hasil penelitian, maka untuk
meningkatkan Aktivitas Kepala Desa dalam
pengawasan pelaksanaan PNPM. Dapat diupayakan beberapa hal yaitu :
1.
Dipandang perlu setiap Aparat Desa untuk lebih mensejahterakan
pendidikan terutama dibidang terutama dibidang pemerintahan agar kenerja lebih
baik dalam menghadapi era globalisasi, dengan ditunjang oleh sarana dan
prasarana yang memadai
2.
Dalam melaksanakan
program – programnya terlebih dahulu harus melakukan sosialisasi agar warga
masyarakat memahami tentang arti penting program yang dilaksanakan
3.
Melakukan koordinasi
dan konsultasi dengan badan, dinas, instansi dan pihak lain yang berkompeten
sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi salah persepsi.
Dalam demikian aktivitas dan pengawasan melalui Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dilakukan oleh Kepala Desa dapat
memberikan manfaat Khusunya bagi penulis umumnya masyarakat yang memerlukannya.
DAFTAR PUSTAKA
Nurhani, Daftar Isian potensi Desa Badan
pemberdayaan masyarakat Propinsi Bantan 2006
Labolo Muhadam, Memahami Ilmu
Pemerintahan Devisi perguruan tinggi PT. Raya Grafindo perseda jakarata
2006
Kencana Inul Sya File, Teori dan
Analisis Pemerintah PT. Perca Jakarta 2008
Muslim Asep 2008, Reformasi Birokrasi,
tinjuan Pelaksanaan otonomi Daearh. PT. Perca Jakarta
Sugiono, metode penelitian
Kaulitatip dan Kuantitatip, Alfabeta Bandung 2008
Kementrian Pekerjaan Umum, Refleksi
Pelaksanaan Kapasitas. PNPM Mandiri 2010
Perkotaan, Strategi Peningkatan
Kapasitas .www. Pakp.org/ www. PNPM. Perkotaan 2010
Depertemen Pekerjaan Umum, Refleksi
pelaksanaan Tinjauan Partisipatif. Modul
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan. 2010
Tim Dosen. Pedoman Penulisan skripsi
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik STISIP Banten Raya. Pandeglang
2011
Buku Penulis, 2010-2011 tentang Pemerintahan Desa
REKAPITULASI HASIL
WAWANCARA
No
|
Yang Diwawancarai
|
Pertanyaan
|
Jawaban
|
1
|
Eka Jungjunan
Arisandi, 40 Tahun Kepala Desa Labuan
|
Bagaimana peranan
kepala desa dalam pelaksaan PNPM
|
Hanya untuk
mengetahui dalam bentuk pengawasan dan mempercayakan pada masyarakat yang
telah di tunjuk yaitu melalui BKM yang dibentuk oleh masyarakat
|
2
|
Uyuh Sururi, 55 Tahun, Sekretaris Desa
Labuan
|
Bagaimana cara Aktivitas
Kepala Desa sebagai penanggung jawab atas pelaksanan PNPM
|
Sebagai penangung
jawab Kepala Desa hanyalah pelaksana PNPM, Supaya pembangunan yang
dilaksanakan berhasil efektif dan efesien tepat sasaran
|
3
|
Aceng Saripudin , 50
Tahun, Koordinator BKM Desa Labuan
|
Adakah karelasi
antara program dengan kegiatan kepala desa
|
Ada, karna
pelaksanaan PNPM merupakan salah satu kegiatan Kepala Desa dalam meningkatkan
tarap hidup masyarakat menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan
pancasila dan UUD 1945
|
4
|
Koordinator PNPM
(Aceng Saripudin)
|
Bagaimana Proses
Pengajuan PNPM
|
![]() |
5
|
Unu Nurpalah, 50
Tahun
Koordinator KSM
|
Bagaimana
keterlibatan KSM dengan Program PNPM
|
![]() |
6
|
Konsultasi dari Dinas
pekerjaan umum
|
Bagaimana cara kerja konsultan
terhadap masyarakat
|
Melaksanakan
mengorganisasikan masyarakat di sertai
dengan adanya komitmen dari masyarakat. Kemudian melihat data masyarakat dari
Rt yang termasuk data orang – orang miskin .
-
Pemetaan swadaya
-
Menggali potensi
-
Memilih anggota
BKM
-
Melakukan
senergi melalui pihak desa
|
7
|
Masyarakat
|
Bagaimana menurut
pendapat masyarakat tentang pengawasan Kepala Desa tehadap pelaksanaan PNPM
|
Kepala Desa sebagai
pengawasan PNPM tidak mengelola dalam PNPM. Hanya mengawasi dan bertanggung
jawab dalam, mengelola PNPM. Kepala Desa hanya sifatnya mengetahui tidak
mencairkan
|
8
|
masyarakat
|
Tanggapan apa sebagai
masyarakat terhadap pengelola PNPM
|
Positip dan banyak
terimaksih karena banyak terjadinya jalan rusak menjadi bagus dan kami
sebagai masyarakat sendiri sukarela untuk membangun demi terciptanya
pembangunan yang maksimal
|
